MAU MENGANCAM PIKIR-PIKIRLAH DULU
MAU MENGANCAM PIKIR-PIKIRLAH DULU
Pertama, Mulutmu harimau mu, jarimu harimau mu
Kedua, Lidah memang tidak bertulang, tapi jejak digital mu akan “berkesan”
Mungkin inilah pribahasa-pribahasa yang akan selalu dapat mengingatkan pembaca untuk lebih bijak dalam menyampikan pendapat, dan keluh kesah terlagi luapan emosi yang memuncak kepada seseorang, yang biasanya jika seseorang emosi seketika hilang rasional berpikirnya. Jangan sampai anda dalam hal ini terjerat dalam perkara pidana.
Salah satu aturan adalah Pasal 29 dalam UU ITE Jo. Pasal 45B UU ITE yang mengatur tentang Pengancaman melalui media elektronik:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau yang menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadiPasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Adapun pedoman dalam implementasi terhadap Pasal 29 UU ITE tersebut adalah;
- Menitik beratkan pada perbuatan mengirimkan informasi yang berisi pengancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara pribadi
- Pengancaman dapat berupa pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya
- Bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirim berupa ancaman kekerasan, yaitu mengatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis
- Ancaman tersebut berpotensi untuk diwujudkan, meskipun dikirimkan satu kali
- Sasaran ancaman atau korban harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda
- Ketakutan dapat terjadi pada pribadi, kelompok, keluarga, maupun golongan
- Dampak ketakutan harus dapat dibuktikan secara nyata antara lain dengan perubahan perilaku
- Harus ada saksi untuk menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis
- Pasal 29 UU ITE ini adalah delik umum, bukan delik aduan, bukan harus korban sendiri yang melapor
Maka pengancaman yang dilakukan melalui media internet seperti Facebook, Whatsapp, messenger dan lain sebagainya adalah tindakan melawan hukum, untuk itu mari bijaklah dalam menggunakan media sosial, mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Referensi:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Keputusan Bersama Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Implementasi Pasal Tertentu Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008
Belum ada Komentar untuk "MAU MENGANCAM PIKIR-PIKIRLAH DULU"
Posting Komentar