aaaaa

Jerat Hukum Bullying Secara Verbal

Jerat hukum pelaku bullying secara verbal.

Tindakan bullying yang dilakukan secara verbal terhadap anak termasuk dalam tindakan kategori kekerasan, hal ini diakomodir dalam pasal 1 angka 15.a Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002:


"kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum"


Pengertian “anak” itu sendiri termaktub dalam pasal 1 angka (1) UU nomor 35 tahun 2014:

“anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,….”

Sementara Bullying secara verbal ini adalah penindasan secara kekerasan dengan kata-kata, memaki, mengancam, memberikan julukan nama (name-calling), sarkasme, mencela, mengejekan, menyebarkan gossip, dan tekanan psikologis yang menyakitkan, mengintimidasi, serta merendahkan (put-downs).
Dalam Pasal 7 UU perlindungan anak dikatakan: “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”

“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Yang perlu dipahami kekerasan bullying secaraa verbal ini harus dapat dibuktikan bahwa korbannya benar mengalami timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis dengan bantuan tenaga ahli seperti psikolog atau psikiater.

Baca Juga:

MAU MENGANCAM PIKIR-PIKIRLAH DULU

JANGAN MENYEBAR FOTO/VIDEO KORBAN KECELAKAAN

TIDAK BOLEH TAAT PADA KEMUNGKARAN, WALAU PERINTAH ATASAN

 

referensi: Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002

 

Belum ada Komentar untuk "Jerat Hukum Bullying Secara Verbal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel