aaaaa

PENAHANAN

PENAHANAN

Sebut saja A mendapatkan surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan dalam kasus tindak pidana pemalsuan, dan A dipanggil sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang baik A kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Setelah selesai di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik A langsung di lakukan tindakan penahanan tentunya dengan beberapa pertimbangan secara hukum.

Apa itu penahanan?

Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 butir ke 21 KUHAP).

Penahanan harus dilakukan dengan didahului adanya bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh pejabat yang menahan. (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bukti yang cukup minimal terdiri dari 2 alat bukti yang sah yang tetap berpedoman pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Bukti yang cukup ini untuk memastikan bahwa pejabat yang menahan sangat yakin bahwa kalau kasusnya dibawa ke pengadilan, maka tersangka/terdakwa akan diputus bersalah dan pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan pidana penjara bagi tersangka.

BACA JUGA:

Perselingkuhan Yang dapat Dipidanakan

Suka Sama Suka Dapat Terjerat Pidana

Macam-Macam Hukum Pidanan

Tujuan penahanan, yakni untuk kepentingan penyidikan, kepentingan penuntutan, dan kepentingan pemeriksaan hakim  Selain itu, tujuan dari penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan:

  1. agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri,
  2. agar tersangka atau terdakwa tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan
  3. agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan syarat harus memenuhi landasan/dasar penahanan secara “objektif menurut hukum” maupun “subjektif menurut keperluan” sesuai Pasal 21 KUHAP .

Penahanan tersebut harus dilakukan dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yaitu dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim dengan menyebutkan:

  1. Identitas tersangka atau terdakwa.
  2. Alasan dilakukan penahanan.
  3. Uraian singkat tindak pidanan yang dipersangkakan atau didakwakan.
  4. Lokasi tempat penahanan.

Surat perintah penahanan atau penetapan hakim tersebut tembusannya harus disampaikan kepada pihak keluarga tersangka atau terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP.


Belum ada Komentar untuk "PENAHANAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel