aaaaa

Jangan Menyebar Foto/Video Korban Kecelakaan

Jangan Menyebar Foto/Video Korban Kecelakaan

Tidak bisa dipungkiri zaman sekarang semua orang pada “latah” dalam segala hal, apalagi dalam penggunaan camera di smartphone semua hal yang dilihat dan ditemui semuanya ingin didokumentasikan dan di sebarkan. 

Nah bagi kawan-kawan sekarang harap berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan camera smartphone, terlagi apabila membagikan foto/video korban kecelakaan tanpa hak, kamu bisa dikenai hukum pidana dijerat hukum karena melanggar ketentuan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada pasal 27 Ayat (1).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Hal ini sudah mulai disosialisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena perbuatan tersebut mencerminkan perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang meresahkan. Foto korban yang tersebar dapat memberikan efek buruk keluarga korban, terlebih lagi foto yang disebarkan memuat kondisi yang sangat mengkhawatirkan/tidak utuh tentunya ini akan membuat keluarga korban mersa tidak nyaman.

Jika maksud kita untuk memberikan informasi mungkin cukup mengambil foto lokasi kejadian, kendaraaa, dan identitas saja tidak perlu foto/video kondisi korban. 

Baca Juga:

Bersepeda Ada Aturannya

Jerat Hukum Bagi Pengemudi Yang Ugal-Ugalan

Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari


Sumber:

Undang-undang Informasi dan Elektronik

Belum ada Komentar untuk "Jangan Menyebar Foto/Video Korban Kecelakaan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel