Jangan Menyebar Foto/Video Korban Kecelakaan
Jangan Menyebar Foto/Video Korban Kecelakaan
Tidak bisa dipungkiri zaman sekarang semua orang pada “latah” dalam segala hal, apalagi dalam penggunaan camera di smartphone semua hal yang dilihat dan ditemui semuanya ingin didokumentasikan dan di sebarkan.
Nah
bagi kawan-kawan sekarang harap berhati-hati dan bijaklah dalam
menggunakan camera smartphone, terlagi apabila membagikan foto/video
korban kecelakaan tanpa hak, kamu bisa dikenai hukum pidana dijerat
hukum karena melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) pada pasal 27 Ayat (1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Hal
ini sudah mulai disosialisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia
(Polri), karena perbuatan tersebut mencerminkan perbuatan yang tidak
berprikemanusiaan yang meresahkan. Foto korban yang tersebar dapat
memberikan efek buruk keluarga korban, terlebih lagi foto yang
disebarkan memuat kondisi yang sangat mengkhawatirkan/tidak utuh
tentunya ini akan membuat keluarga korban mersa tidak nyaman.
Jika maksud kita untuk memberikan informasi mungkin cukup mengambil foto lokasi kejadian, kendaraaa, dan identitas saja tidak perlu foto/video kondisi korban.
Baca Juga:
Jerat Hukum Bagi Pengemudi Yang Ugal-Ugalan
Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari
Sumber:
Undang-undang Informasi dan Elektronik
Belum ada Komentar untuk "Jangan Menyebar Foto/Video Korban Kecelakaan "
Posting Komentar