Jenis dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) secara nasional. Nantinya petugas tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Pelanggaran yang Diincar
Target pelanggaran yang dibidik oleh kamera ETLE, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, ada beberapa pelanggaran yang jadi fokus penindakan, apa saja ya?
• Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu
• Menggunakan Gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
• Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diancam kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu
• Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak akan terekam kamera tilang elektronik dan diancam hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu
• Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, ingat patuhi hukum yang ada.
Baca Juga:
Hati-Hati Permen Bukan Alat Tukar Uang
Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari
Jerat Hukum Untuk Pengemudi Ugal-Ugalan
Belum ada Komentar untuk " Jenis dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik"
Posting Komentar