aaaaa

Adakah Aturan Tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Mengacu pada judul, timbul pertanyaan, jika kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan berdasarkan polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut?

Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana dapat melalui: Laporan, Pengaduan, atau Tertangkap Tangan.

Bahwa, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak / kewajiban berdasar undang-undang kepada laporan resmi tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, termasuk seluruh tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan dapat dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa diperiksa hingga persidangan.

Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya. Pengaduan bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.

Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Batas Waktu Kepolisian Menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana

Seperti diketahui, Kepolisian di sini bertindak sebagai Penyidik. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Mengenai pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada. Akan tetapi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara.

Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: 

Perkara mudah, kriterianya:

  1. saksi cukup;
  2. bukti cukup;
  3. tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
  4. penanganan penanganan relatif cepat.

Perkara sedang, kriterianya:

saksi cukup;

  1. terdapat barang bukti petunjuk arah yang mengarah ke interaksi tersangka;
  2. identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
  3. tersangka tidak merupakan bagian dari kejahatan terorganisir;
  4. tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
  5. tidak diperlukan keterangan ahli, namun syarat syarat syarat hak didapatkan.

Perkara sulit, kriterianya:

saksi tidak dilihat secara langsung tentang tindak pidana;

tersangka belum diketahui identitasnya atau tidak terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;

  1. tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
  2. barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
  3. diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
  4. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
  5. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
  6. memerlukan waktu penyidikan yang cukup.

Perkara sangat sulit, kriterianya:

  1. belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
  2. saksi belum diketahui keberadaannya; 
  3. saksi atau tersangka berada di luar negeri;
  4. TKP di beberapa negara/lintas negara;
  5. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
  6. barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
  7. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
  8. memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.

Penanganan perkara sesuai kriteria tersebut ditentukan sebagai berikut:

  1. tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;
  2. tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan
  3. tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.

adi tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang penulis uraikan di atas. Sebagai informasi, dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:

  1. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
  2. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.

Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 tahun;
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti

Menjawab pertanyaan lainnya, dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat (“Dumas”) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui:

  1. bagian pelayanan Dumas;
  2. sentra pelayanan Dumas; atau
  3. unit pelayanan Dumas.

Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui:

  1. komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
  2. surat-menyurat.

Dumas dapat disampaikan terkait dengan:

  1. pelayanan Polri;
  2. penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
  3. penyalahgunaan wewenang.

Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:

  1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri;
  2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
  3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
  4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda.;
  5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
  6. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
  7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi, laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI, yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:

  1. Pelayanan yang buruk
  2. Penyalahgunaan wewenang
  3. Kekeliruan diskresi
  4. Tindakan diskriminasi
  5. Adanya korupsi
  6. Adanya pelanggaran HAM

Di luar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat; atau hubungi call center 110. Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:

  1. Mengisi form pengaduan dan identitas, Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana Anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan Anda.
  2. Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri, Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
  3. Proses penyelidikan dan penyidikan. Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
  4. Analisa kesimpulan dan pelaporan
  5. Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas.
  6. Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu
  7. Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.

Demikian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Belum ada Komentar untuk "Adakah Aturan Tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel