aaaaa

Tips Agar Pengembang Tidak Lepas Tanggungjawab

Dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilakukan dihadapan notaris, umumnya harus tertera pernyataan bahwa pihak pengembang harus sudah menyerahkan rumah lengkap dan layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai (termasuk listrik, air, dan kebersihan lingkungan) pada bulan yang telah ditentukan. Sayangnya, dan tidak sedikit terjadi, saat waktu yang ditentukan tiba ternyata rumah tersebut belum selesai—dalam artian listrik dan air tidak ada, belum dicat, lingkungan belum dibersihkan, dan sebagainya. Dalam pengertiannya, perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dimana pihak penjual akan menyanggupi dan menyerahkan hak milik atas sesuatu barang (dalam hal ini rumah) kepada pihak lainnya yang menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya. 

Adapun sebagai pengembang sebenarnya memiliki kewajiban pokok, seperti: 

  • Menyerahkan barang serta menjamin si pembeli (dalam hal ini Anda) menerima rumah tersebut dalam kondisi baik.
  • Bertanggungjawab terhadap cacat-cacat tersembunyi.

Sedangkan kewajiban bagi pembeli adalah membayar harga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Adanya akta jual beli yang Anda buat di notaris menjadi sangat penting untuk pembuktian di persidangan (pengadilan) apabila terjadi sengketa dalam pengikatan jual beli tersebut. Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur bahwa: 

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-pertujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak”.

Persetujuan-persetujuan tersebut tentunya harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dan berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan:

  • Segala hal yang diperjanjikan oleh Anda dengan developer berlaku sebagai undang-undang bagi Anda dan developer.
  • Segala hal yang sudah diperjanjikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas persetujuan Anda dan developer, atau karena alasan–alasan yang ditentukan undang-undang.
  • Segala hal yang sudah diperjanjikan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Namun, apabila Anda telah melaksanakan kewajiban dengan melakukan pembayaran sedang pihak developer belum juga memenuhi kewajibannya (setelah batas waktu yang telah ditentukan), diantaranya dalam hal:

  • Menyerahkan rumah lengkap layak huni (termasuk listrik, air, dan pembersihan lingkungan).
  • Menyerahkan sertifikat yang sudah selesai.

Maka developer dapat dianggap melakukan wanprestasi. Maksudnya, suatu keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian, tidak memenuhi kewajibannya. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam sebuah kasusu perjanjian jual beli properti ialah:

  • Tidak melakukan sama sekali hal yang diperjanjikan.
  • Melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Melakukan tetapi tidak tepat waktu.

Jika pengembang diyakini melakukan wanprestasi tersebut, maka hal yang harus Anda lakukan adalah: Mengirimkan somasi (surat peringatan) ke developer, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Anda sendiri. Dengan syarat jika developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Mengajukan gugatan Pengadilan. Jika gugatan Anda dipenuhi Pengadilan, namun developer tidak juga mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik developer yang disita. 

Demikianlah ulasan hari ini semoga dapat bermanfaat sekian dan terimakasih. 


Belum ada Komentar untuk "Tips Agar Pengembang Tidak Lepas Tanggungjawab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel