Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator
Terlebih dahulu kita bahas apa itu Kurator. Yang dimaksud dengan kurator menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) adalah:
“Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Kurator orang perseorangan, yakni: orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Berikut persyaratan dan prosedur untuk menjadi kurator:
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kurator diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang harus memenuhi persyaratan;
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
c. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak merangkap jabatan, kecuali sebagai:
- advokat;
- akuntan publik;
- mediator;
- konsultan hak kekayaan intelektual;
- konsultan hukum pasar modal;
- dan arbiter
f. advokat dan/atau akuntan publik yang pernah terlibat dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang;
g. telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh komite bersama, yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi profesi (perkumpulan profesi kurator dan pengurus yang berbadan hukum);
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
j. bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit; dan
k. bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus, jika terbukti melanggar kode etik kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan.
2. Selain mengisi permohonan pendaftaran kurator, pemohon harus mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan berupa:
a. kartu tanda penduduk;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. sertifikat tanda lulus ujian kurator dan pengurus yang dikeluarkan oleh komite bersama;
d. surat rekomendasi dari organisasi profesi;
e. surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
f. surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit;
g. surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit;
h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
i. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. surat pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit;
k. surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus, jika terbukti melanggar kode etik kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan;
l. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
m. surat keterangan catatan kepolisian;
n. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm;
o. surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik dari organisasi profesi akuntan publik;
p. surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 tahun; dan
q. jazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Perihal advokat yang telah mengantongi izin dan ingin menjadi kurator, selain melampirkan syarat-syarat di atas, bagi advokat, juga harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat. Kemudian seorang advokat juga harus melampirkan surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat paling singkat 3 tahun. Selain melampirkan syarat-syarat di atas, seorang sarjana hukum, juga harus melampirkan fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Melakukan Verifikasi Administrasi
verifikasi administrasi secara elektronik setiap permohonan tersebut dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Bila terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dan harus dilengkapi pemohon dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan itu disampaikan. Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak, dan biaya permohonan pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan.
Terhadap permohonan yang telah dinyatakan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagai kurator. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi tersebut dokumen persyaratan lengkap, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat bukti pendaftaran kurator yang disampaikan secara elektronik ke pemohon melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Surat bukti pendaftaran kurator dapat langsung dicetak pemohon menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80gram serta berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Demikianlah penjelasan dari penulis, semoga bemanfaat sekian dan terimakasih.
Baca Juga:
Prosedur Untuk Menjadi Advokat - PKPA
Kiat-Kiat Sebelum Ujian Profesi Advokat
Prosedur Menjadi Notaris Dan PPAT
Persyaratan Untuk Menjadi Hakim Dan Jaksa
The selection of games at BigSpinCasino is decent, with over 185 games on faucet – sufficient variants to keep you occupied for fairly a while. As good as it may be, the crypto promo carries a higher than average wagering requirement of 48x, which might show hard to fulfill. What actually caught our 온라인카지노 consideration was the crypto bonus, which is a whopping 400% as much as} a $4,000 matching bonus. You can use the bonus code CRYPTO400 to assert this crypto bonus. Slots Empire’s consumer interface and mobile compatibility are next-level. The on line casino runs a Windows app for desktop customers and a fully-optimized mobile version for smaller screens.
BalasHapus