Seluk Beluk Pembatalan Lelang
Kali ini penulis menguraikan suatu permasalahan seputar seluk beluk pembatalan lelang. Bila ditinjau dari permasalahan, Apakah Bank bisa membatalkan pelaksanaan lelang obyek Hak Tanggungan yang telah dipasang APHT (Akta Pemberiah Hak Tanggungan)? Dengan alasan terdapatnya salah satu pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank yang mengaku mempunyai hak atas obyek yang akan dilelang?
Selanjutnya mengenai lelang dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Permenkeu 27/2016) yang telah mencabut keberlakuan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Defenisi Lelang, “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang”.
Berikutnya, Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pada dasarnya yakni lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan. Sedangkan Pembatalan Sebelum Pelaksanaan Lelang, Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.
Penjual menurut Pasal 1 angka 19 Permenkeu 27/2016 adalah: “Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang”. Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan penjual, apabila penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan. Pembatalan lelang atas permintaan penjual (baik pembatalan secara tertulis maupun penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang) dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Selain dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan, pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Dalam hal Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (“SKT/SKPT”) untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada; barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi; terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang; Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus lelang noneksekusi;
Tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang kepada pejabat lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Permenkeu 27/2016; Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan; keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta; Nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh penjual; atau Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Jika kita melihat kepada Pasal 30 Permenkeu 27/2016 di atas, dalam kasus Anda yang mana terdapat pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank yang mengaku mempunyai hak atas objek yang akan dilelang, maka pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang adalah dimungkinkan, dengan catatan pihak lain tersebut bukanlah debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi dan juga dengan mengajukan gugatan.
Selanjutnya Pembatalan Setelah Lelang Dimulai, bagaimana jika kondisinya lelang telah dimulai? Dalam Pasal 31 Permenkeu 27/2016 dijelaskan sebagai berikut: Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
- keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; atau
- terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Bilamana lelang telah dimulai, tidak diatur mengenai pembatalan lelang dengan alasan adanya gugatan dari pihak lain sebagaimana pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 30 dan Pasal 31 Permenkeu 27/2016, peserta lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang atau menyerahkan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
Demikian pemaparan permasalahan serta jawaban dari penulis semoga bermanfaat bagi kita semua sekian dan terimakasih.
Baca Juga;
Adakah Pidana Bagi Wartawan Yang Membuat Berita keliru?
Hak Narapidana Menyusui di Lapas
Jerat Hukum Pengemudi Yang Ugal-Ugalan
Hukum Menerima Paket Dari Pengirim Yang Tidak Jelas
Suka Sama Suka Dapat Terjerat Pidana
Belum ada Komentar untuk "Seluk Beluk Pembatalan Lelang"
Posting Komentar