Perbedaan: Kurator Dalam Pengampuan & Kurator Dalam Kepailitan
Perbedaan tugas kurator dalam pengampuan (biasa disebut pengampu) dengan kurator dalam kepailitan, dapat dilihat dari maksud/tujuan pengampuan dan kepailitan yang berbeda. Pengampuan pada dasarnya ditujukan untuk melindungi pihak yang tidak cakap, dengan melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak tersebut (lihat pasal 433 KUH Perdata), sedangkan proses kepailitan bertujuan untuk menjamin adanya suatu proses yang jujur dan adil dalam pemenuhan kewajiban dan/atau pembagian harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit kepada para kreditornya (lihat penjelasan umum UU Kepailitan 2004). Tugas pengampu atau kurator diabdikan pada tujuan di atas. Sehingga, ada beberapa perbedaan tugas antara pengampu dan kurator yang bisa dilihat secara jelas:
- Pengampu melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak. yang diampu (pasal 449 jo. 441 KUH Perdata), sedang kurator hanya mengurus harta pailit (pasal 69 UU Kepailitan 2004). Pengurusan pribadi tersebut, misalnya berupa kewenangan pemberian izin untuk kawin (pasal 452 jo. 38. jo. 151 KUH Perdata) atau menjalakankan hak perwalian atas anak (pasal 453 KUH Perdata).
- Pengampu hanya melakukan tugas pengurusan, sedang kurator, di samping pengurusan, juga bisa ditugaskan melakukan pemberesan. Apabila harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka kurator bertugas untuk menjual aset harta pailit dan membagikannya kepada para kreditor (Bagian Ketujuh UU Kepailitan 2004).
- Beberapa tugas pengurusan yang dilakukan oleh kurator bersifat khusus, sehubungan dengan proses kepailitan, seperti misalnya membuat daftar inventarisasi harta pailit, melakukan pencocokan piutang, serta mengumumkan hal-hal tersebut (pasal 100, 102 dan 103 UU Kepailitan 2004).
Demikian pembahasan dari kami semoga bermanfaat dan terimakasih,
Baca Juga:
Persyaratan Menjadi Hakim dan Jaksa
Langkah Kreditur Kepada Dibitur Pailit Yang Tidak Kooperatif
Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa
Putusnya Pernikahan Karena Murtad
Apakah Anak Angkat Mendapatkkan Warisan?
Suka Sama Suka Dapat Terjerta Pidana
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan: Kurator Dalam Pengampuan & Kurator Dalam Kepailitan"
Posting Komentar