aaaaa

Perbedaan Kodifikasi dengan Unifikasi Hukum

Apa perbedaan kodifikasi dan unifikasi? Langsung saja kita bahas lebih dalam yakni, terlebih dahulu berdasarkan pengertian keduanya:

Unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional, sedangkan kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan contoh unifikasi adalah dibentuknya UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional yang mengatur tentang perkawinan.

Kodifikasi Hukum, Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian kodifikasi adalah: “Codification - the process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law into an ordered code”.

Kodifikasi hukum menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum).

Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum, tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

Yang dianggap sebagai suatu kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Dinamakan Code Napoleon karena Napoleonlah yang memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional pada permulaan abad XVIII setelah berakhirnya revolusi politik dan sosial di Perancis. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Mengapa tumbuh kodifikasi hukum? Adalah untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di suatu negara. Di Indonesia, sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional yang berlaku adalah hukum adat. Menurut V. Vollenhoven di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat atau rechtsgemeenschappen. Tiap-tiap rechtsgemeenschap memiliki hukum adatnya sendiri yang berbeda dengan hukum adat di rechtsgemeenschap yang lain, sehingga bagi keseluruhan wilayah Indonesia tidak ada kesatuan dan kepastian hukum. Jadi secara nasional tidak terdapat kesatuan hukum dan kepastian hukum karena masing-masing daerah memakai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Maka demi adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan kodifikasi.

Umar Said dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Dasar-Dasar Tata Hukum Serta Politik Hukum Indonesia yang dikutip oleh Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, dalam Jurnal Advokasi Vol. 5 Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum, menyebutkan bahwa unifikasi adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.

Penyatuan hukum secara nasional untuk hukum yang bersifat sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan sangat sulit untuk diunifikasi karena masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda seperti contohnya Undang-Undang tentang Pornografi yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat di daerah yang menganggap jika dilaksanakan akan mempengaruhi esensi pelaksanaan kegiatan adat di daerah mereka.

Contoh unifikasi hukum lainnya yang kami temukan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dimana di setiap wilayah Indonesia memiliki adat tersendiri dalam perkawinan. Oleh karenanya, dibentuklah UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional. Jadi, perbedaan antara kodifikasi dengan unifikasi adalah unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional, sedangkan kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu kumpulan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Demikian jawaban dari penulis, semoga bermanfaat dan kunjungi artikel kami lainnya sekian dan terimakasih.

Baca Juga:

Penggolongan Hukum

Norma Sebagai Sumber Hukum

Definisi Hukum



Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Kodifikasi dengan Unifikasi Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel