Perbedaan Hukum Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil law system) Dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common law system)
Apa Kabar Anda semua? Semoga dalam keadaan sehat selalu yach. Nah penulis akan mengulas secara sederhana (dimaksudkan agar mudah dipahami) yaitu Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil law system) memiliki beberapa perbedaan dengan sistem hukum Anglo-Saxon (Common law system) yaitu:
- Pada Civil law system Asas legalitas diutamakan. Asas legalitas berarti tidak ada satu pun perbuatan dapat dipidana jika tidak diatur dalam Undang-undang/Peraturan tertulis. Asas legalitas ini tidak ada pada Common law system karena sumber hukum mereka berada pada putusan-putusan hakim.
- Pada Civil law system hukumnya terkodifikasi, Sedangkan Common law system hukumnya tidak terkodifikasi.
Perbedaan berdasarkan sistem peradilannya yaitu :
- Pada Common law system pengaturan hukumnya didominasi oleh hukum kebiasaan yaitu melalui putusan hakim. Sedangkan Civil law system didominasi hukum tertulis.
- Pada sistem peradilannya, Common law system menggunakan juri untuk memeriksa kasusnya, hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan. Sedangkan pada Civil law system tidak menggunakan juri, melainkan hakim yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kasusnya, menentukan kesalahan, dan menjatuhkan putusan.
- Pada Civil law system hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Sedangkan pada Common law system kebalikannya.
Demikianlah pada kesempatan kali ini, semoga berguna serta bermanfaat bagi pengunjung sutus hukumkeadilan.com sekian dan terimakasih.
Baca Juga:
Pengertian Hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Hukum Anglo Saxion
Mengenal Sistem Hukum Di Dunia
Belum ada Komentar untuk " Perbedaan Hukum Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil law system) Dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common law system)"
Posting Komentar