PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL UMUM, HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS
Hukum Internasional Umum, Hukum Internasional umum (general) yaitu hukum internasional yang berlaku untuk semua masyarakat internasional tanpamelihat aliran pemerintahan, agama, ras, sistem ekonominya, dll. Di samping itu ada hukum internasional yang terbatas lingkungan berlakunya, pada wilayah tertentu (region) tertentu yang disebut dengan hukum internasional regional, hukum internasional khusus, yaitu hukum internasional khusus yaitu hukum internasional yang khusus berlaku bagi masyarakat internasional tertentu yang tidak didasarkan pada kepentingan regional tetapi kepentingan tertentu.
Hukum Internasional Regional. Berkembang karena kebutuhan tertentu di suatu wilayah (region) tertentu. Misalkan hukum mengenai suaka diplomatik (assylum diplomatic). Dalam perkembangan timbulnya organisasi regional yang menyelesaikan masalah-masalah regional, ini merefleksikan negara-negara dalam region tertentu berkelompok membentuk organisasi regional untuk menyelesaikan masalah dalam kawasannya. Misalkan European Coal and Steel Community yang didirikan 18 April 1951, European Atomic Energy Community(EURATOM) yang didirikan berdasarkan Konvensi Roma 25 Maret 1957 di Asia, misalkan Association of SouthEast Asian Nations (ASEAN).
Hukum Internasional Khusus. Tumbuh karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu, dimana kepentingan-kepentingan itu disepakati untuk dituangkan dalam perjanjian multilateral dan peserta pada perjanjian multilateral tersebut tidak terbatas pada region tertentu, tetapi lebih ditekankan pada kepentingan bersama. Sebagai contoh pakta pertahanan Atlantik Utara (NATO), anggotanya tidak terbatas pada region Atlantik Utara saja. Sebagai contoh negara yang tergabung dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak (Organization Petroleum Exporting Countries-OPEC).
Demikianlah yang dapat penulis uraikan, semoga berguna dan bermanfaat bagi kita dan terimakasih.
Baca Juga:
Ruang Lingkup Hukum Internasional
Mengenal Macam Sistem Hukum Di Dunia
Belum ada Komentar untuk " PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL UMUM, HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS"
Posting Komentar