aaaaa

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL UMUM, HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS

Hukum Internasional Umum, Hukum  Internasional  umum (general)  yaitu  hukum  internasional  yang berlaku    untuk    semua    masyarakat    internasional    tanpamelihat    aliran pemerintahan, agama, ras, sistem ekonominya, dll. Di samping itu ada hukum internasional  yang  terbatas  lingkungan  berlakunya, pada  wilayah  tertentu (region)  tertentu  yang  disebut  dengan  hukum  internasional  regional, hukum internasional   khusus, yaitu   hukum   internasional   khusus   yaitu   hukum internasional  yang  khusus  berlaku  bagi  masyarakat internasional tertentu yang tidak didasarkan pada  kepentingan regional tetapi kepentingan tertentu.

Hukum Internasional Regional. Berkembang   karena   kebutuhan   tertentu di suatu wilayah (region) tertentu. Misalkan  hukum  mengenai  suaka  diplomatik  (assylum  diplomatic). Dalam perkembangan timbulnya organisasi regional yang menyelesaikan masalah-masalah  regional,  ini  merefleksikan  negara-negara  dalam  region tertentu  berkelompok  membentuk  organisasi  regional  untuk  menyelesaikan masalah  dalam  kawasannya. Misalkan  European  Coal  and  Steel  Community yang didirikan   18   April   1951, European   Atomic   Energy   Community(EURATOM) yang didirikan berdasarkan Konvensi Roma 25 Maret 1957 di Asia, misalkan Association of SouthEast Asian Nations (ASEAN).

Hukum Internasional Khusus. Tumbuh karena   adanya   kepentingan-kepentingan   tertentu, dimana kepentingan-kepentingan  itu  disepakati  untuk  dituangkan  dalam  perjanjian multilateral  dan  peserta  pada  perjanjian  multilateral tersebut tidak  terbatas pada  region  tertentu, tetapi  lebih  ditekankan  pada  kepentingan  bersama. Sebagai  contoh pakta pertahanan  Atlantik  Utara (NATO), anggotanya  tidak terbatas   pada   region   Atlantik   Utara   saja. Sebagai   contoh   negara   yang tergabung   dalam Organisasi   Negara   Pengekspor   Minyak (Organization Petroleum Exporting Countries-OPEC).

Demikianlah yang dapat penulis uraikan, semoga berguna dan bermanfaat bagi kita dan terimakasih.

Baca Juga:

Ruang Lingkup Hukum Internasional

Ciri-Ciri Negara Hukum

Mengenal Macam Sistem Hukum Di Dunia


Belum ada Komentar untuk " PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL UMUM, HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel