Pengangkatan Kurator dan Pengurus
Pengangkatan Kurator dan Pengurus
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengenal Kurator. Kurator inilah yang nantinya memiliki tugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali, pasal 16 ayat [1] UUK: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali'. Kurator diajukan oleh Debitur atau Kreditur Pailit.
Dalam hal Debitur atau Kreditur Pailit tidak mengajukan usulan ke Pengadilan untuk pengangkatan Kurator, maka Balai Harta Peninggalan yang akan ditunjuk sebagai Kurator (lihat pasal 15 ayat [2] UUK).
Pengangkatan Kurator termuat dalam Putusan Pernyataan Pailit (lihat pasal 15 ayat [1] UUK). Kurator yang diangkat harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kurator dan tidak menangani lebih dari tiga (3) perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (lihat pasal 15 ayat [3] UUK).
Demikianlah uraian diatas semoga bermanfaat sekian dan terimakasih atas kunjungan anda.
Baca Juga:
Prosedur Menjadi Notaris Dan PPAT
Persyaratan Untuk Menjadi Hakim Dan Jaksa
Menerima Dana Salah Transfer, Boleh Digunakan Gak?
Bolehkan Polisi Menjadi Penagih Hutang?
Apakah Anak Angkat Mendapatkan Harta Warisan?
Suka Sama Suka Dapat Terjerat Pidana
Hati-Hati Permen Bukat Alat Tukar Uang
Belum ada Komentar untuk "Pengangkatan Kurator dan Pengurus"
Posting Komentar