Menerima Dana Salah Transfer, Boleh Digunakan Gak?
Diera digitalisasi saat ini segala bentuk transaksi pemabayaran semakin praktis, kadang tidak heran juga banyak juga terjadi salah input nomor rekening sehingga terjadi kesalahan transfer karena kurangnya kehati-hatian. Lalu bagaimana jika terjadi salah transfer dana, dan dana tersebut diterima oleh seseorang yang ia tidak tahu asal-usul uang tersebut.
Secara jelas dana salah transfer dari seseorang atau korporasi ke rekening nasabah yang bukan tujuan penerimaannya, bukanlah hak dari sipenerima dana tersebut. Sudah sepatutnya sipenerima dana tersebut beritikad baik dengan cara melaporkan/ mengklarifikasikan ke pihak bank bersangkutan dan atau mengembalikan dana tersebut kerekening pengirim. Serta pihak yang menerima uang/dana tersebut tidak dibenarkan untuk menguasai dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selajutnya dalam Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”
Maka bersasarkan pasal ini sipenerima dana salah transfer ini tidak diizinkan untuk menggunakan untuk kepentingan pribadinya dan harus segera dikembalikan.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut bagi nasabah bankyang ingin melakukan transfer dana harap lebih berhati-hati dalam melakukan penginputan nomor rekening tujuan. Dan bagi Penerima transfer harus jeli melihat arus keluar-masuk dana di rekeningnya. Setiap dana yang masuk ke rekening harus dicek asal-usul dan validitasnya sehingga penggunaan dana salah transfer tidak menimbulkan masalah selanjutnya.
Demikian semoa bermanfaat.
Baca Juga:
Jalan Perumahan Jadi Parkiran, Bisa Digugat
Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa
Hati-Hati, Permen Bukan Alat Tukar Uang
Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari
Suka Sama Suka, Dapat Terjerat Pidana
Belum ada Komentar untuk "Menerima Dana Salah Transfer, Boleh Digunakan Gak?"
Posting Komentar