aaaaa

Langkah Kreditur Kepada Debitor Pailit yang Tidak Kooperatif

Banyaknya permasalahan hukum, kami sebagai penulis memilih tema kali ini yaitu Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif? Untuk menjawab nya mari kita ulas berikut ini. 

Baiklah, kita perlu mengetahui kapan Debitur Pailit dianggap tidak kooperatif. Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UUK, Debitor Pailit dikategorikan tidak kooperatif apabila Debitor Pailit tersebut tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 98, pasal 110, dan pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) UUK (lihat pasal 95 UUK). Debitor Pailit dianggap tidak kooperatif dalam hal tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Kurator mengenai harta pailit. 

Pasalnya, dalam pasal 98 UUK diatur bahwa sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya. Sementara, menurut pasal 110 ayat (1) UUK, Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama (lihat pasal 110 ayat (2) UUK). 

Debitor Pailit juga dikategorikan tidak kooperatif jika tidak hadir dalam rapat pencocokan piutang sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang sebab musabab terjadinya kepailitan, baik pertanyaan tersebut diajukan oleh Hakim Pengawas maupun oleh para Kreditor (lihat pasal 121 ayat [1] dan ayat [2] UUK). Dalam hal Debitor pailit tidak kooperatif maka hal tersebut menimbulkan kesulitan bagi Kurator untuk melakukan pencatatan terhadap harta pailit yang oleh pasal 100 ayat (1) hanya diberikan waktu selama 2 (dua) hari setelah diterimanya surat putusan pengangkatan sebagai Kurator. Dengan demikian, menghadapi Debitor Pailit yang tidak kooperatif Kurator dapat mengajukan permintaan penahanan terhadap Debitor pailit di bawah pengawasan Jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas (lihat pasal 93 ayat [1] jo pasal 95 UUK). 

Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua. Kunjungi artikel kami lainnya terimakasih. 


Baca Juga:

Belum ada Komentar untuk "Langkah Kreditur Kepada Debitor Pailit yang Tidak Kooperatif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel