“Suka Sama Suka” Dapat Terjerat Pidana
Tujuan Pacaran Untuk Apa? Baca dulu ya...
Salam, semoga para pembaca budiman selalu dalam keadaan sehat.
Pergaulan anak-anak zaman sekarang terkadang membuat para orang tua geleng-geleng kepala, kenapa demikian? mungkin karena adanya kekhawatiran bagi mereka yang mempunyai anak yang mulai beranjak dewasa ditambah lagi saat ini sangat mudah bagi siapa saja untuk mengakses dunia dari genggaman tangan mereka melalui media internet. tak heran juga dalam pergaulan mereka terkadang sudah mengenal dan bahkan sudah mempunyai “teman dekat” atau biasa disebut “pacar”.
Berbicara mengenai pacar disini ada juga mereka yang belum berumur 18 Tahun menjalin hubungan dengan lawan jenis yang lebih dewasa contoh saja dengan seseorang yang berumur 27 Tahun, bahkan dalam hubungan tersebut telah terjadi hubungan badan/persetubuhan yang terlarang yang katanya didasari suka sama suka.
Selanjutnya jika mereka berpisah, atau sebut saja karena pihak yang lebih dewasa tidak lagi ingin melanjutkan hubungan mereka sehingga mereka memutuskan hubungan tentu akibat yang timbul dari hubungan mereka adanya pihak yang dirugikan karena telah terjadinya hubungan badan antara mereka.
Kerugian akan lebih dirasakan oleh mereka yang belum cukup umur 18 Tahun. Lantas apakah orang dewasa ini dapat dijerat hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan? Jawabannya bisa, dengan menggunakan payung hukum yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Dengan Undang-undang Perlindungan anak ini memberikan bentuk perlindungan bagi anak sejak dini, bahkan saat anak masih berada di dalam rahim seorang ibu sampai anak tersebut usianya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, dan tidak ada perbedaan apakah yang mejadi korban anak yang berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan.
Tindakan di atas tersebut masuk dalam tindakan pidana persetubuh terhadap anak di bawah umur. persetubuhan tersebut terjadi karena adanya bujuk rayu sehingga menyebabkan terjadinya hubungan intim, disertai dengan siasat dan tipu muslihat serta rentetan kebohongan. Lalu ancaman bagi pelaku adalah pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ganti rugi paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).
Maka dari itu mari kita jaga diri kita, adik kakak kita, keluarga kita, teman-teman kita dari pergaulan-pergaulan yang tidak bermoral, agar tidak ada penyesalan dikemudian hari. Karena rasa manis dari sebuah cinta buta dapat menjadi racun dan petaka. Percayalah.
Demikian, semoga dapat memberikan manfaat.
BACA JUGA:
Tak Memberikan Nafkah, Suami Bisa Diperkarakan
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidanakan
Jalan Perumahan Jadi Parkiran, Bisa Digugat
Belum ada Komentar untuk " “Suka Sama Suka” Dapat Terjerat Pidana"
Posting Komentar