Sosiologi Hukum: Pendekatan, Pengertian, Serta Objek-Objeknya
Pendekatan Sosiologi Hukum
Apakabar Sahabat Setia Pembaca hukumkeadilan.com? Hari ini penulis mau membahas seputar pengertian dan pendekatan sosiologi hukum, sebelum penjabaran pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, perlu diketahui bahwa pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum (Gerald Turkel). Menurut Geral bahwa fokus utama pendekatan sosiologi hukum yakni:
- Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial
- Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut masyarakat di dunia sosial (social world) nya, dan
- Pada organisasi sosial, perkembangan sosial, dan pranata hukum berkaitan dengan hukum itu dibuat serta kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Ketiga pendekatan tersebut mengindikasikan bahwa cukup banyak faktor di luar hukum (non hukum) yang ikut memengaruhi perilaku hukum tentang cara mereka membentuk dan melaksanakan hukum. Sosiologi hukum menekankan implementasi hukum secara wajar dan pantas, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang adil dimana hakim diberi kebebasan menjatuhkan putusan atas kasus yang diajukan, sehingga hakim dapat menyeimbangkan perlunya keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum
Sedangkan definisi sosiologi hukum, Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya.
Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum. Berikut ini penulis sajikan pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
- Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989).
- Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982).
- Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992).
- Tom Bottomove, “Memfokuskan perhatiannya pada aspek di kelas sosial, gerakan sosial, parpol, aksi politik, dan politik global”.
- Maure Dekverger, 1996 : “Ilmu tentang kekuasaan pemerintahan otoritas, komando dalam semua masyarakat manusia yang bukan saja masyarakat nasional, tetapi juga dalam masyarakat lokal dan masyarakat lainnya”.
- Fanlks, 1999, ”Studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling bergantung antara negara dan masyarakat sipil”.
- Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari (Soetandyo Wignjosoebroto).
- Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial (David N. Schiff).
- Menurut H.L.A. Hart, tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).
Objek-objek Sosiologi Hukum
Bahwasanya yang menjadi obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk memahami pengertian sosiologi menurut para ahli. Objek sosiologi hukum yang dimaksud tersebut dijelaskan Zainudin Ali dalam buku Sosiologi Hukum, yang dirangkum sebagai berikut:
1. “Hukum dengan interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dengan baik, manyarakat dapat hidup dengan tenang. Hukum dalam hal ini berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial”.
2. “Hukum dengan kelompok sosial. Kelompok sosial yang dimaksud adalah suatu aktifitas dua orang atau lebih yang diatur oleh suatu hukum. Misalnya : Badan Eksekutif Mahasiswa, hukum yang dipatuhi tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)”.
3. “Hukum dengan kebudayaan. Hukum juga merupakan produk dari kebudayaan. Sebagai contoh: kawin lari di Bali, jika pemuda ingin menikahi seorang wanita, menurut adat Bali sang pemuda musti memiliki keberanian membawa lari sang wanita dari rumahnya”.
4. “Hukum dengan Lembaga Sosial. Lembaga-lembaga sosial yang dimaksud adalah suatu lembaga yang keberadaannya di dalam masyarakat. Sebagai contoh: Desa (hukumnya adalah Undang-undang Pemerintahan Daerah, Perkawinan (hukumya adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Waris (Hukum Adat dan Waris Islam, dan lain lain)”.
5. “Hukum dengan stratifikasi sosial. Staratifikasi yang dimaksud tetap memperhatikan pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan mengenai persamaan di hadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945, yaitu hukum tidak membeda-bedakan meskipun kenyataanya ada lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat”.
6. “Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan. Misalnya: Presiden, kekuasaan dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945”.
7. “Hukum dengan perubahan sosial. Perubahan sosial meliputi; Pertama, Perubahan sosial yang mempengaruhi perubahan hukum seperti UU No 1 tahun 1974, dan Kedua, Perubahan hukum yang menimbulkan perubahan sosial seperti UU Narkotika tahun 1976 sebagai perubahan dari ketentuan peninggalan Belanda, di mana bukan hanya pemakai, tetapi juga penanam dan pengedar juga mendapat hukuman berat”.
8. “Hukum dengan masalah sosial. Masalah sosial dalam hal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumnya, yakni dengan KUHP dan acara pidana”.
Demikianlah yang penulis uraikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat dipahami dan bermanfaat kepada para pembaca semua dan terimakasih serta nantikan artikel kami selanjutnya.
Belum ada Komentar untuk "Sosiologi Hukum: Pendekatan, Pengertian, Serta Objek-Objeknya"
Posting Komentar