aaaaa

“Praktek Perdukunan Bisa Dipidana”

What's Up guys?...

Terlebih dahulu mari kita cari tau apa defenisi dari kata “Dukun/Perdukunan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dukun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna, dan sebagainya), namun pada realitanya yang berkembang ditengah masyarakat kata “dukun “ ini lebih condong digunakan dan disematkan kepada seseorang yang melakukan praktek guna-guna /teluh/santet/sihir yang berefek negative kepada seseorang, sementara perdukunan adalah bentuk dari praktek pekerjaanya terseebut.

Eksistensi dari pelaku perdukunan ini tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang masih percaya dan mendatangi praktek perdukunan secara sukarela dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan praktis tertentu yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat. 

Selanjutnya apakah mereka yang mengaku dan bahkan membuka praktek perdukunan dapat dijerat hukum di wilayah republic Indonesia? Jawabannya bisa dan dapat dipidana menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), walau sebenarnya rencana aturan ini banyak menuai kritikan dan pasti akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat (kontroversi), terlebih terbayangkan sulitnya dalam proses pembuktian jika seandainya RKUHP ini jadi disahkan karena hal ini berhubungan dengan hal Metafisika/ilmu ghaib.

Dari sisi lain timbul kekhawatiran  para praktisi hukum dengan timbulnya pasal ini dalam RKUHP, yaitu akan meningkatnya tindakan main hakim sendiri yang diakibatkan bertebarannya fitnah-fitnah dan tuduhan kepada orang-orang yang benar melakukan praktek perdukunan maupun mereka yang belum diketahui benar atau tidaknya  mengenai praktek perdukunan.

Namun dalam hukum positif yang berlaku hingga saat ini di wilayah republic Indonesia hal tersebut (perdukunan) diatas tidak diatur dan tidak dapat dilakukan pemidanaan bagi mereka yang melakukan praktek perdukunan. 

Demikian singkat, semoga bermanfaat.


Baca Juga:

Main Hakim Sendiri, Pengadilan Jalanan

Jangan Takut Menghadapi Debt Collector

Hak-Hak Tersangka Setelah Dilakukan Penahanan Oleh Kepolisian

Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Kasus, Hati-Hati Over Credit Mobil


DAFTAR ISI



Belum ada Komentar untuk " “Praktek Perdukunan Bisa Dipidana”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel