aaaaa

Pengertian Penelitian Hukum

Pengertian

Sebelum memasuki pada Pengertian Penelitian Hukum dan Tujuannya maka penulis terlebih dahulu ingin memaparkan apa sih pengertian penelitian itu, nah berikut ini pengertian penelitian, bahwa Penelitian adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu. 

Berikut ini beberapa Pengertian Penelitian menurut para pakar:

  • Clifford Woody, penelitian adalah suatu pencarian yang dilaksanakan dengan teliti untuk memperoleh kenyataan-kenyataan atau fakta atau hukum-hukum baru. Di dalamnya terdapat usaha dan perencanaan yang sungguh-sungguh yang relatif memakan waktu yang cukup lama. 
  • Fellin, Tripodi dan Meyer (1996), mengemukakan penelitian adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi, dan mengembangkan pengetahuan yang dapat di sampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain.
  • Mohammad Ali, penelitian adalah suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau usaha mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.
  • Sutrisno Hadi, mendefinisikan penelitian sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
  • David H. Penny, penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta. 

Sedangkan pengertian hukum itu sendiri, bahwa Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

Dan masuklah kepada pengertian penelitian hukum tersebut yaitu, Penelitian Hukum adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Jadi Penelitian Hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan (Soerjono Soekanto, 1981)

Sedangkan menurut Erwin Pollack memberikan pengertian penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan inkonkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk diterapkan secara inkonkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu. Pollack memberikan pengertian penelitian hukum dengan menekankan pada aspek praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu peristiwa konkrit. 

Begitu pula menurut Mohammad Radhi mendefenisikan penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut. Pengertian Radhi diatas lebih menekankan pada cara bekerjanya penelitian hukum dan kegunaan teoritis dari penelitian hukum yakni untuk mengembangkan prinsip-prinsip ilmu hukum. 

Demikianlah tema menarik kali ini sekaligus pembahasannya semoga dapat berguna dan bermanfaat sekian dan terimakasih. 


Baca Juga:

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Penelitian Hukum "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel