aaaaa

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN 

Tema hari ini adalah merangkum pengertian Hukum Internasional, dan sebelum masuk kedalam pengertian Hukum Internasional terlebih dahulu kita berbincang sedikit seputar hukum internasional. Dalam Menjalin hubungan internasional dibutuhkan pemahaman yang khusus mengenai peraturan-perturan yang ada. Peraturan ini disebut dengan hukum internasional. Menjalin hubungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.

Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional. Hukum internasional merupakan hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa. 

Dan akhirnya sampailah kita mengulik bagaimanakah menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna sebagai berikut: 

Pertama, menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja yaitu Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan Negara.

Kedua, J.G Starke, yakni Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional. 

Ketiga, Wirjono Prodjodikoro, merupakan Hukum yang mengatur hubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara. 

Keempat, Ivan A.Shearer, adalah Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara. 

Kelima, Hugo de Groot, ialah Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya.

Keenam, Rebecca M.Wallace, Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Dan masuklah kita pada kesimpulan, bahwasanya Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Demikian artikel ini dibuat guna menambah pengetahuan kita semua dan semoga bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih telah mengunjungi situs kami dan jangan lupa lihat artikel lainnya. Sekian. 


Baca Juga:

Ruang Lingkup Hukum Internasional

Badan Hukum

Somasi

Pengertian Adminitrasi Negara Menurut Para Ahli Dunia

Pengertian Dan Tujuan Pernikahan

Teori Kejahatan

Akta Di Bawah Tangan

Suka Sama Suka Dapat Dipidana



Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL MENURUT PARA AHLI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel