Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Dunia
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Dunia
Untuk sebagai pedoman dan penambah ilmu, kali ini penulis membagikan beberapa pendapat dari para ahli dunia mengenai definisi dari hukum administrasi Negara diantaranya:
Pertama adalah, Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
Kedua, J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.
Ketiga, Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.
Keempat, De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
Kelima, L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.
Keenam, A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
Selanjutnya dalam menjalankan tugasnya hukum administrasi negara menganut asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara, ada beberapa diantaranya: Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan). Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
Ketujuh, Menurut J.P. Hooykaas, Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
Kedelapan, Menurut Sir. W. Ivor Jennings, Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.
Kesembilan, Menurut Marcel Waline, Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
Kesepuluh, Menurut E. Utrecht, Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Kesebelas, Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
Kedua belas, Menurut Bachsan Mustofa, Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
Ketiga belas, Menurut M.E. Dimock dan G.O. Dimock, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
Keempat belas, Menurut John M. Pfiffer dan Robert V, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
Kelima belas, Menurut A. M. Donner, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
Keenam belas, Menurut Djokosutono, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
Ketujuh belas, Menurut Muchsan, Hukum Admninistrasi Negara adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.
Kedelapan belas, Menurut Van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.
Demikianlah artikel kali ini tentang Pengertian Hukum Administrasi Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu sumber ilmu yang dapat dijadikan pedoman sesuai yang dibutuhkan. Terimakasih kesediaannya untuk para pembaca yang bersedia membuka situs hukumkeadilan.com dan jangan lupa membaca artikel kami lainnya.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Dunia "
Posting Komentar