aaaaa

Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta):

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.

Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, disebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, antara lain berupa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Namun apabila hak cipta atas lagu tersebut dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (3) UU Hak Cipta, pelindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Pencatatan Hak Cipta Berupa Lagu

Pendaftaran hak cipta yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, untuk saat ini hanya dapat dilakukan secara elektronik (online). Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (Permenkumham 42/2016) istilah yang digunakan adalah Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik, yang didefinisikan sebagai berikut:

Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Permohonan Kekayaan Intelektual adalah pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual yang dilakukan melalui sistem informasi Kekayaan Intelektual. Salah satu objek kekayaan intelektual yang dapat dimohonkan dalam Permenkumham 42/2016 tersebut adalah hak cipta.

Permohonan tersebut dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu dengan url www.dgip.go.id. Namun apabila terjadi gangguan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik, maka pelayanan permohonan kekayaan intelektual dapat dilakukan secara nonelektronik.

Prosedur Pencatatan Ciptaan Secara Online

Prosedur pencatatan hak cipta sama untuk semua jenis Ciptaan, yang berbeda hanyalah lampiran contoh Ciptaannya. Pencatatan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan. Diakses dari laman Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta, berikut adalah prosedurnya:

1. Daftar Akun. Registrasi akun Hak Cipta Online melalui laman e-hakcipta untuk mendapatkan Username dan Password. Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah data seperti nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk, alamat surat elektronik, dan lain-lain.

2. Upload File, Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, antara lain:

  • Surat Pernyataan, Mencantumkan semua nama pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada contoh Ciptaan.
  • Surat Pengalihan Hak. Jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, maka harus melampirkan
  • Surat Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan dibuat atas nama Pemegang Hak Cipta.

Contoh Ciptaan, Untuk lagu atau musik dengan atau tanpa teks, file contoh ciptaan yang diunggah adalah rekaman/partitur (notasi angka/notasi balok) dengan format mp4/pdf. Ukuran maksimal file yang diperbolehkan adalah 20 Mb.

3. Pembayaran, Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Hak Cipta, terdapat kewajiban membayar biaya dalam mengajukan permohonan. Apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan dinyatakan telah lengkap, maka akan keluar Kode Billing yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) hari kalender. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI). 

4. Formalitas/Verifikasi, Setiap permohonan pencatatan hak cipta wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Mengenai kebenaran dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, DJKI memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi. Untuk jenis Ciptaan yang dikecualikan seperti seni gambar, lukisan, alat peraga, dan sebagainya, akan dilakukan verifikasi.

5. Approve, Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, pendaftaran pencatatan Ciptaan akan disetujui.

6. Pencetakan Sertifikat, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon melalui akun pemohon. Untuk memastikan keaslian data dapat memindai QR code yang ada di Surat Pencatatan Ciptaan.

Mengenai waktu proses penyelesaiannya adalah maksimal 1 (satu) hari kerja, kecuali jenis ciptaan yang dikecualikan.

7. Biaya, Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan suatu Ciptaan (lagu) dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”) sebagai berikut:

  • Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Secara Elektronik (online): Rp 200 ribu Per Permohonan. Secara Non Elektronik (manual): Rp 250 ribu Per Permohonan.
  • Umum, Secara Elektronik (online): Rp 400 ribu Per Permohonan. Secara Non Elektronik (manual): Rp 500 ribu Per Permohonan.

Apabila Anda adalah perorangan dan Anda mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas lagu Anda secara elektronik, Anda harus membayar sejumlah Rp 200 ribu untuk satu permohonan. Penting dipahami dengan baik bahwa pencatatan Ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Akan tetapi, pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:

  • Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
  • Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
  • Alat meminta pembatalan pencatatan Ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungan anda. 


Baca Juga:

Pengertian Kontrak

Putusnya Pernikahan Karena Murtad

Akta di bawah Tangan

Belum ada Komentar untuk "Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel