Kewenangan Notaris Dalam Membuat Perjanjian Dalam Bentuk Akta Autentik
Hai selamat pagi para pembaca setia hukumkeadilan.com. Nah, pada kesmpatan kali ini kami selaku penulis ingin membahas Kewenangan Notaris dalam membuat perjanjian dalam bentuk akta autentik
Penulis akan menjelaskan secara umum kewenangan Notaris dalam membuat perjanjian dalam bentuk akta autentik. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), mendefinisikan akta notaris sebagai berikut :
“Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
Notaris memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 2/2014, yakni:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
- mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
- membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- membuat Akta risalah lelang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikianlah artikel ini dibuat dengan harapan semoga bias bermanfaat dan berguna untuk menambah pengetahuan serta terimakasih penulis ucapkan dan nantikan artikel berikutnya.
Belum ada Komentar untuk " Kewenangan Notaris Dalam Membuat Perjanjian Dalam Bentuk Akta Autentik "
Posting Komentar