aaaaa

Hati-Hati!!! Permen Bukan Alat Tukar Uang

Permen Bukan Alat Tukar Uang

Hai guys, kamu semua pasti pernah melakukan transaksi jual beli, contoh saja ketika berbelanja di mini market, ketika kamu melakukan pembayaran si kasir terkadang melakukan pengembalian uang kembali dengan menggunakan permen ataupun dengan makanan ringan dengan alasan tidak ada uang kecil/uang logam. Bahkan terkadang sebahagian pelaku usaha diawal mereka sudah menyiapkan permen dalam kotak uang mereka sebagai pengganti uang kembalian.

Dalam UU Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 7 huruf a: “pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya".

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sudah seharusnya pelaku usaha harus beritikad baik kepada konsumen dengan memberikan uang logam sebagai kembalian dalam transaksi pembayaran sekecil apapun pecahan rupiah yang harus dikembalikan oleh pihak pelaku usaha tersebut.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Konsumen

Jika berbicara aturan hukum jelas hal ini tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan aturan hukum mengenai alat tukar yang sah dan resmi di republik Indonesia, dan ini ada ancaman hukuman pidananya lo. Karena permen itu bukan alat transaksi pembayaran yang sah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut UUBI) yang menyatakan bahwa : “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.”

Pasal 2 ayat (3) UUBI : “setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia”

Dan pada Pasal 65 UUBI : "pelanggaran atas pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia adalah ancaman kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda antara Rp2 juta Rp6 juta"

Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 33 ayat 1 huruf b yang menyatakan “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).”

Baca Juga: Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana

Masa ia sih? Konsumen kan ikhlas dan saling merelakan?

Anda yakin?, Sebahagian orang mungkin merelakan, namun sebahagian orang lain pasti ada yang jengkel dan terpaksa dengan situasi tersebut, karena harus menunggu lama menanti uang kembalian yang akhirnya para konsumen yang lain menjadi mengantri panjang. 

Selanjutnya apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan kewajibannya dengan uang dengan cara tetap memberikan pengembalian berupa permen atau yang sejenisnya sebagai ganti uang logam dalam transaksi pembayaran, maka pihak pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa sanski pidana. 

Jika situasi ini terjadi pada kamu, dan kamu komplein maka jangan ragu, itu adalah hak kamu dan dilindungi oleh negara. Demikian semoga menambah pengetahuan kita, dan semoga bermanfaat


Baca Juga:

Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa

Materai 3000 dan 6000 Tidak Berlaku Lagi

Aneh Menyalakan Lampu Motor Siang Hari


Belum ada Komentar untuk " Hati-Hati!!! Permen Bukan Alat Tukar Uang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel