Bersepeda Ada Aturannya
Hai Guys, kamu pasti sudah mengetahui bahwa beberapa waktu yang lalu Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, namun hingga saat ini masih ada saj pengguna sepeda yang masih enggan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Terbentuknya peraturan ini pasti diawali dengan berbagai latar belakang, salah satunya adalah semakin hari makin meningkatnya angka pengguna sepeda, dan terlebih saat ini sudah menjadi gaya hidup ditengah masyarakat saat ini, apalagi pada masa masa pandemic saat ini, sebagahagian masyarakat memilih olahraga bersepeda untuk membentuk pola hidup sehat. Sejalan dengan itu seringkali kita mendengar diberbagai media kerap terjadi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda ketika dijalan raya, penyebabnya beragam dari hal yang sepele sampai hal yang sangat membahayakan, tentunya ini menjadi sesuatu yang perlu untuk diperhatikan karena menyangkut keselamatan jiwa raga penggunanya dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Pada prinsipnya bersepeda baik dan diperbolehkan, namun jika telah menyangkut keselamatan jiwa apalagi keselamatan umum atau kepentingan bersama sudah tentunya pemerintah dalam hal ini harus mengaturnya dengan sebaik mungkin.
Baca Juga: SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM
- Dalam peraturan yang dikeluarkan tersebut ada beberapa yang menjadi larangan bagi pengendara sepeda.
- Pesepeda tidak diperbolehka sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja
- Dilarang mengangkut penumpang apabila sepeda tidak dilengkapi tempat duduk penumpang dibagian belakang sepeda
- Dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
- Dilarang menggunakan payung saat berkendara.
- Dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
- Dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Bagi Para pengguna sepeda diharapakan juga memakai pelindung kepala seperti helm sepeda, serta melengkapi sepedanya dengan bel, spakbor, rem, lampu untuk berkendara dimalam hari, dan memasang pemantulan cahaya difisik sepedanya, dalam artian tentunya sepeda yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ya.
Sehingga dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam bersepeda pengendaranya tidak boleh asal-asalan, dan yang menjadi prinsip berkendara dijalan raya adalah tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas, saling bertoleransi dengan pengendara lain, dan tidak ugal-ugalan karena disekeliling kita masih banyak pengguna jalan lainnya.
Maksud dan tujuan peraturan ini dikeluarkan bukan untu membatasi para pesepeda melakukan kegiatannya melainkan untuk menjaga keselamatan jiwa penggunanya dan ketertiban umum. So, mari kita taati peraturan, Karena mencegah lebih baik dari pada mengobati, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Bersepeda Ada Aturannya"
Posting Komentar