aaaaa

Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

Menurut Habib Adjie, dalam bukunya Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (hal. 79), dalam pembuatan akta notaris ada 2 hal yang membuat akta notaris dikatakan sah: pertama, notaris berwenang membuat akta sesuai dengan keinginan para pihak. Kedua, secara lahiriah, formal, dan materil telah sesuai dengan aturan hukum tentang pembuatan akta notaris. Lebih lanjut Habib menambahkan (hal. 79-80), akta Notaris sebagai produk dari pejabat publik, maka penilaian terhadap akta Notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah (Vermoeden van Rechtmatigheid) atau Presumptio Iustae Causa. Asas ini dapat dipergunakan untuk menilai akta Notaris, yaitu akta Notaris yang harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah.

Lalu timbul pertanyaan, apakah gugatan yang dilakukan membuat akta tidak sah? Habib Adjie menjelaskan kembali (hal 80), bahwa untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidak sah harus dengan gugatan ke pengadilan umum. Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akta Notaris tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut. Hal ini berkaitan dengan Penjelasan Umum UU 30/2004 yang berbunyi:

“Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan”.

Asas praduga sah ini menurut Habib Ajie (hal. 80) berkaitan dengan akta yang dapat dibatalkan, merupakan suatu tindakan mengandung cacat, yaitu tidak berwenangnya Notaris untuk membuat akta secara lahiriah, formal, materil, dan tidak sesuai dengan aturan hukum tentang pembuatan akta Notaris. Asas ini tidak dapat dipergunakan untuk menilai akta batal demi hukum, karena akta batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat. Jadi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akta perjanjian itu tetap sah. 

Demikianlah artikel ini dibuat dengan harapan semoga bias bermanfaat dan berguna untuk menambah pengetahuan serta terimakasih penulis ucapkan dan nantikan artikel berikutnya. 


Baca Juga:

Belum ada Komentar untuk "Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel