aaaaa

AKTA OTENTIK

Apa yang dimaksud Akta Otentik?

Diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Pertanyaan selanjutnya siapa yang menjadi pegawai-pegawai umum yang berhak untuk membuat akta otentik tersebut?. Jawabannya ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menunjuk notaris sebagai pejabat umum serta memberi dasar dan tata cara pembuatan akta otentik. sehingga dalam menjalankan profesinya, notaris harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 yang berbunyi:

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sehingga dapat disimpulkan akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Akta Otentik adalah produk yang dibuat oleh seorang notaris dan  merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak. akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.



Baca Juga:

Suka Sama Suka Dapat Terjerat Pidana

Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa

Tidak Memberikan Nafkah Suami Bisa Diperkarakan

Somasi

Hati-Hati!! Permen Bukan Alat Tukar Uang

Belum ada Komentar untuk "AKTA OTENTIK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel