Akta Di Bawah Tangan
Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat serta ditandatangani oleh para pihak yang bersepakat dalam perikatan atau antara para pihak yang berkepentingan saja tanpa bantuan dari seorang pejabat. Dalam Pasal 1874 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum”.
Baca Juga: Akta Otentik
Akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut diakui oleh para pihak. Meski dapat dijadikan alat bukti, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan berbeda dengan akta otentik, dan tidak sesempurna kekuatan bukti akta otentik.
Selanjutnya, dikarenakan sifat pembuktian akta dibawah tangan ini tidak sama dengan akta otentik disarankan agar dalam pembuatan akta tersebut disertakan saksi-saksi untuk mengantisipasi adanya pihak yang menyangkal terhadap adanya akta dan perbuatan hukum tersebut dikemudian hari.
Dalam penyusunan akta di bawah tangan ini tidak ada format bakunya karna dibuat berdasarkan kemauan para pihak, dan para pihak bebas untuk menentukan format serta isi yang diperjajikan selagi tidak bertentangan dengan syarat sah Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.
Jadi, selama akta atau perjanjian di bawah tangan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, maka tetap sah dan mengikat para pihak sehingga para pihak wajib untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Baca Juga:
Fungsi Materai Dalam Perjanjian
Jalan Perumahan Jadi Parkiran Bisa Digugat
Belum ada Komentar untuk "Akta Di Bawah Tangan"
Posting Komentar