Prosedur Awal Untuk Menjadi Advokat - PKPA
Prosedur Awal Untuk Menjadi Advokat - PKPA
Hai anak hukum, pasti diantara teman-teman semua ada yang berkeinginan untuk menjadi seorang advokat bukan?? Lalu bagimana cara untuk bisa meraih keinginan tersebut? Terlebih dahulu teman-teman harus mengikuti pendidikan khusus advokat yang biasanya disebut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
Siapa yang menyelenggarakannya? Penyelenggaranya adalah Organisasi Advokat yang bekerjasama dengan Universitas/Perguruan Tinggi atau institusi lain yang telah disetujui oleh Organisasi Advokat.
Apa sebenarnya yang menjadi tujuan penyelenggaraan PKPA tersebut? Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran kepada calon advokat mengenai profesi advokat dan serta memberikan pendalaman materi hukum secara luas dan mendalam, dalam artian sederhananya sebagai pembekalan, sehingga diharapkan lahirlah para calon praktisi hukum advokat yang professional.
Sebelum dapat mengikuti PKPA tersebut teman-teman harus memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti PKPA, yang telah diatur dan disyaratkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No.3 Tahun 2006 tentang Peyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, syaratnya sebagai berikut:
1. Menyerahkan Formulir perndaftaran yang telah diisi
2. Menyerahkan 1 (Satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah dilegalisir
3. Menyerahkan 3 (tiga) lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6
4. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran
5. Mematuhi tata tertib belajar
6. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% dari seluruh sesi PKPA
Selanjutnya bagi peserta PKPA yang telah mengikuti pendidikan seperti yang disyaratkan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Peradi No.3 Tahun 2006 tentang Peyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat akan diberikan sertifikat bahwa telah mengikuti PKPA.
Apa fungisi sertifikat tersebut? Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi syarat selanjutnya untuk dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Jadi, apakah teman-teman masih tertarik? Untuk mencapai sesuatu memang butuh proses. Tetap semangat, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Awal Untuk Menjadi Advokat - PKPA"
Posting Komentar