Perbedaan Hukum Pidana & Hukum Perdata
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Apa sih perbedaan hukum Pidana Dan hukum Perdata? bagi kamu-kamu terutama yang masih awam untuk memahami perbedaannya maka penulis akan menjelaskan secara singkat dan padat untuk mudah memahaminya.
Secara garis besar hukum pidana dan hukum perdata sangat berbeda.
Hukum perdata itu adalah ketentuan yang mengatur hak serta kepentingan antara idividu/subjeck hukum dalam hidup bermasyarakat.
Contohnnya ketika seorang wanita dan seorang pria memutuskan untuk menikah lalu setelah menjadi pasangan suami istri mereka tidak lagi harmonis, sehingga mereka berencana untuk bercerai dan melalui pengadilan agama. Maka, tindakan itu termasuk dalam ranah perdata, karena tidak adanya unsur merugikan orang lain diluar internal mereka. hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Ketika Orang Tua Bercerai
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Dan payung hukumnya secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), dan UU Khusus lainnya
Sedangkan hukum pidana adalah peraturan dan/atau ketentuan yang mengatur hubungan Negara, individu serta kepentingan umum. hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Contoh ketika ada seseorang yang melakukan pencurian kendaraan bermotor milik tetanganya, atau pelaku jambret, maka itu tentunya akan dijerat hukum pidana selain diatur oleh KUHP karena tindakan tersebut merugikan orang lain.
Dan payung hukumnya secara garis umum diatur dalam KUHP, dan UU Khusus atau turunan lainnya seperti UU Tipikor, UU Perlinungan Anak, UU Terorisme dan masih banyak lagi
Dalam praktek hukumnya juga berbeda antara perdata dan pidana.
Contoh perdata akan ada tahapan-tahapan proses hukumnya jika salah seorang/individu yang dirugikan melakukan gugatan kepada lawannya kepengadilan yang berwenang, sehingga jika tidak ada bentuk laporan tersebut (Gugatan) maka proses hukum tidak akan ada.
Berbeda halnya dengan hukum pidana, hukum pidana terbagi dua bentuk delik yaitu delik aduan dan delik umum.
Apa itu delik ? dalam kamus bahasa Indonesia delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana
Delik aduan adalah bentuk pelaporan yang akan menimbulkan proses hukum yang apabila dilakukan/dilaporkan oleh orang yang bersangkutan/orang yang mersa dirugikan yang memang diatur khusus dalam pasal-pasal KUHP, contoh tentang pasal pelaku Perzinahan, yang dapat melaporkan terjadinya perzinahannya hanya salah satu pasangan yang diselingkuhi/dikhianati dengan syarat terikat tali perkawinan yang sah. Atau mengenai pencemaaran nama baik.
Delik umum, maksudnya adalah ketika terjadi sebuah tindakan kejahatan proses hukum tidak harus menunggu ada pengaduan dari korban maupun masyarakat, karena adanya kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan UU untuk melakukan proses hukum seperti, tertangkap tangan mencuri, pembunuhan dsb.
Dalam bentuk putusan hakim dalam perdata dan pidana juga berbeda, dalam perdata hakim tidak memutuskan sanksi melainkan mengabulkan/tidak mengabulkan/mengabulkan sebagian apa yang menjadi tuntutan penggugat dalam gugatannya.
Sementara dalam hukum pidana bentuk putusan hakim adalah berupa pidana penjara, pidana mati, dan pidana denda dan apa saja yang diatur dalam KUHP
Jadi demikianlah perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata semoga kita makin tau dan cerdas dalam memahaminya, semoga bermanfaat.
Baca Juga
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Hukum Pidana & Hukum Perdata"
Posting Komentar