aaaaa

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI DUNIA

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI DUNIA


“Haii Salam Anak Hukum”. Apa kabar seluruh pembaca hukumkeadilan.com? Semoga kita semua sehat waalfiat dan terhindar dari virus corona yaa. Pembahasan kali ini ialah penulis mengulas beberapa pandangan menurut para ahli dunia tentang pengertian Hukum Tata Negara dari berbagai sumber dan sekaligus mengajak kita semua memahami apa itu hukum tata negara. 

Yang pertama, menurut Van Vanvollenhaven Hukum Tata Negara adalah “Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya juga menentukan badan-badan dan fungsinya tersebut yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan tersebut”.

Selanjutnya menurut Scholten, Hukum Tata Negara adalah “Hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara, baik itu hubungan, hak dan kewajiban serta tugasnya masing-masing”. 

Sedangkan menurut Van Der Pot, Hukum Tata Negara adalah “Segala peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya juga terhadap individu yang lainnya”.

Juga tak kalah menariknya jika kita melihat menurut Paton George Whitecross, Hukum Tata Negara adalah “Hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “Textbook Of Jurisprudence” yang merumuskan Constitutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungtions of the organ of the state. Jika  dalam bahasa Indonesia artinya adalah yang merumuskan Hukum Tata Negara berkaitan dengan persoalan pokok pembagian kekuasaan hukum dan fungsi organ negara. 

Lebih lanjut menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara adalah “yakni meliputi hukum mengenai susunan hukum dari negara terdapat dalam Undang-undang dasar". Dan pentingnya juga kita melihat dari sisi pandangan pengertian Hukum Tata Negara menurut Utrecht, “Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara". Bila kita melihat menurut Maurice Duverger, “Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara”.

Begitupula menurut J.R. Stellinga, “Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-kewajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak dan kewajiban warga”. Fakta menarik lainnya ditinjau dari J. Apeldoorn menurutnya “Hukum Tata Negara dalam arti penguasa yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah. 

Dan menurut Logeman, “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara menurut nya adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu kepada masyarakat”. Juga tak luput pula dari penjelasan menurut Mac Iver, menurutnya Hukum Tata Negara adalah “Bahwa Negara itu sebagai Hukum suatu Political Organization, harus dibedakan dari masyarakat. Negara itu di suatu organisasi politik yang ada di dalam masyarakat tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Dalam buku yang berjudul “Constitutional Law” yang terbit pada tahun 1936, Hukum Tata Negara Menurut Wade dan Phillps “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungannya alat perlengkapan negara itu”. 

Sedangkan di dalam buku “An Introduction The Study Of The Law Of The Constitution”, A. V. Dicey mengatakan “Hukum Tata Negara adalah semua hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Ditelusuri menurut Austin, “Hukum Tata Negara itu menentukan orang-orang tertentu atau golongan-golongan tertentu dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (Souvereign Power) dalam negara. 

Tidak lupa pula meninjau menurut Prins, Hukum Tata Negara Adalah “Merupakan dasar-dasar dari negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga negara, Hukum Tata Pemerintahan menitik beratkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi spesialis saja”. Tanpa terkecuali menurut Anhociezt, Hukum Tata Negara adalah “peraturan-peraturan hukum yang dimana pejabat pemerintahan dan kekuasaannya memiliki wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan negara yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara. 

Demikianlah menurut beberapa para ahli dunia tentang pengertian hukum tata negara. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca. Jika ada salah penulisan dan lain sebagainya mohon dimaklumi dan kritik ataupun saran kami siap menerima guna menunjang isi materi blog untuk lebih sempurna lagi kedepannya. Baiklah kami akhiri dengan terimakasih sudah mengunjungi halaman blog kami tentunya sangat berguna bagi kami atas kunjungan kalian semua. 


Baca Juga:

Asas-Asas Hukum Tata Negara

Bentuk-Bentuk Negara

Unsur-Unsur Negara


Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI DUNIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel