aaaaa

Materai 3.000 dan 6.000 Tidak Berlaku Lagi.

Materai 3.000 dan 6.000 Tidak Berlaku Lagi.

Hai Guys,,, ada yang belum tau gak soal penggunaan materai tempel di tahun 2021 ini?

Nah ternyata sudah ada perubahan lo, berikut ini penulis berbagi info buat teman-teman semua.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada tahun 2020. Dalam sosialisasi tersebut disebutkan Tarif bea meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga bea material dengan nilai Rp. 3.000,00 dan bea materai Rp. 6.000,00 tidak berlaku lagi.

Dan ditahun 2021 ini hal tersebut telah diberlakukan lo. Nah yang jadi pertanyaan banyak orang, bagaimana dengan materai Rp. 3.000,00 dan materai Rp. 6.000,00 yang sudah terlanjur beredar dan masih digunakan ditengah masyarakat pada saaat sekarang ini?

Untuk itu pemerintah memberikan jalan keluar, dalam periode transisi materai tersebut masih dapat dipergunakan hingga akhir desember tahun 2021 dengan formasi pemakaian:

1.Rp. 3.000 + Rp. 3.000 + Rp. 3.000 untuk mewakili bea materi Rp. 10.000,00

2.Rp. 3.000 + Rp. 6.000 untuk mewakili bea materi Rp. 10.000,00

3.Rp. 6000 + Rp.6.000 untuk mewakili bea materi Rp. 10.000,00

penggunaan bea materai Rp 10.000,00 ini tidak berlaku hanya pada dokumen fisik pada kertas, namun berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik hal ini tidak sama seperti sebelumnya yang hanya pengenaan bea materai pada dokumen berbentuk kertas.

Demikian semoga bermanfaat.



Belum ada Komentar untuk " Materai 3.000 dan 6.000 Tidak Berlaku Lagi."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel