KARTU IDENTITAS ANAK (KIA): Peraturan & Dasar Hukum
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Apa kabar sahabat hukumkeadilan.com? semoga sehat dan tetap setia ya menjadi pembaca hukumkeadilan.com. Nah tema kali ini kita menguraikan program baru Pemerintah yang terbilang masih sangat perlu dibicarakan adalah Program Kartu Identitas Anak atau KTP anak. Dan menurut data yang ada banyak sekali dikalangan masyarakat yang belum tahu program ini, untuk itu penulis membahas ini agar semakin banyak yang tahu dan sadar atas pemberlakuan secara sah di mata hukum perihal pentingnya masyarakat untuk segera mengurus identitas buah hati kita. Sebenarnya program ini digagas sejak 2016 lalu. Namun program ini mulai berlaku 2019 secara nasional.
Perlunya dalam mendukung program tersebut orangtua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orangtuanya. Format berlakunya KTP anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Mengenai Kartu Identitas Anak.
Kartu identitas anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam meberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara indoneisa.
Semua terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:
Pasal 27 UU No. 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Manakala Anda ingin lebih jelas terkait teknis KIA, maka bisa dilihat lebih lanjut aturan tersebut diatas.
Mengapa perlunya mengurus KIA? Dan Apakah kondisi saat ini memang sudah diperlukan? Ini adalah sekiranya pertanyaan yang mungkin ada dibenak anda atau dibenak para orang tua. Baiklah sekiranya pertanyaan diatas jawabannya adalah jika kita amati, praktek pengurusan administarasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.
Akte kelahiran sendiri cukup riskan dibawa-bawa, selai bentuk juga tidak mungkin dimasukkan kedalam dompet intinya tidak praktis jika dibawa kemana saja justru dengan adanya KIA yang punya konsep seperti Kartu Tanda Penduduk atau (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga lebih mudah pastinya juga efisien.
Sehingga atas dasar pertimbangan diatas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Pemerintah membuat tahapan program dari tahun 2016 dan target 2020 keatas hingga 2021 menargetkan kini sudah telaksana semuanya, walau diyakini menurut data yang ada hingga kini masih banyak sekali yang belum membuat bahkan hanya sekedar mengetahui sangatlah belum merata.
KIA ini sendiri nanti berlaku dari lahir sampai nanti anak berkewajiban memiliki e-KTP. KIA ini juga memudahkan anak untuk mendapat fasilitas seperti misalnya pengurangan harga pada sector pendidikan, kesehatan, olahrga, atau pariwisata cukup dengan menggunakan kartu ini.
Tujuan KIA antara lain sebagai berikut;
- KIA ditujukan sebbagai upaya untuk memenuhi hak anak,
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah,
- KIA digunakan untuk bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung dibank,
- KIA berlaku untuk mendaftar BPJS, jika terjadi kasus meninggal pada anak, maka proses identifikasi jenasah dengan korban yaitu si anak tersebut bisa gunakan KIA sebagai klaimsantunan kematian,
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen penting keimigrasian dan terakhir
- KIA bermafaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Namun Permendagri KIA merupakan aturan lanjutan mengenai penerbitan Kartu Idetitas Anak (“KIA”) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”). Berdasarkan penelusuran penulis dalam Permendagri KIA ini, tidak ada pasal yang secara eksplisit menerangkan bahwa setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (“KIA”) ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Di samping itu, Permendagri KIA juga tidak mengatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya.
Dengan demikian, peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional. Orang tua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA bagi anaknya dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.
Lebih lanjut penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KIA bagi anak Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Berikut penulis jelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan KIA bagi anak WNI.
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi syarat: Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali.
Sedangkan Syarat KIA untuk anak 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat: Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah semua persyaratan sudah dimiliki, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (“Disdukcapil ”).
Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA dan KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. Tidak hanya itu, Disdukcapil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Jadi orang tua/wali dari bayi atau balita yang berusia 0 – kurang dari 5 tahun mengajukan permohonan penerbitan KIA kepada Disdukcapil. Jika anak WNI tersebut baru datang dari luar negeri, persyaratannya tetap mengikuti ketentuan-ketentuan di atas disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Baca Juga:
Materai 3.000 dan 6.000 Tidak Berlaku Lagi
Kok Bisa? Belum Cukup Umur Bisa Kredit Rumah
Belum ada Komentar untuk "KARTU IDENTITAS ANAK (KIA): Peraturan & Dasar Hukum"
Posting Komentar