Pencurian Dengan Pemberatan
Terdapat beberapa Istilah untuk pengkategorian pencurian dalam pasal-pasal KUHP diantaranya adalah ”pencurian dengan pemberatan”. Pencurian dengan pemberatan ini adalah pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu serta dalam keadaan tertentu pula, mengakibatkan ia bersifat lebih berat serta karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa, sehingga ia bersifat memberatkan dalam pemberian ancaman pidana.
Untuk menentukan seseorang telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan maka harus dengan dilakukannya pembuktian, terutama terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian yang diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya seperi yang telah dirumuskan dalam pasal 362 KUHP.
Selanjutnya, untuk menentukan ia benar-benar termasuk pada pencurian dengan pemberatan yaitu harus memenuhi unsur-unsur berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, sebagai berikut :
1. Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
2. Unsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi:
- Pencurian ternak (Pasal 363 ayat (1) point ke-1 KUHP);
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang (Pasal 363 ayat (1) point ke-2 KUHP);
- Pencurian di waktu waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (Pasal 363 ayat (1) point ke-3 KUHP);
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu (Pasal 363 ayat (1) point ke-4 KUHP);
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (Pasal 363 ayat (1) point ke-5 KUHP).
Dan untuk ancama pidana pencurian dengan pemberatan ini adalah hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dan dapat ditambah menjadi paling lama 9 tahun penjara apabila pencurian tersebut dilakukan seperti yang diatur dalam pasal 363 KUHP Ayat (1) point 3 disertai dengan salah satu pasal 363 KUHP ayat (1) Point 4 dan/atau Point 5.
Demikian, semoga beranfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pencurian Dengan Pemberatan"
Posting Komentar