Pencurian Biasa & Pencurian Ringan
Pasal pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:
"Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Berdasarkan rumusan tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian (biasa) adalah sebagai berikut :
Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur :
- mengambil;
- suatu barang;
- yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur :
- dengan maksud;
- untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
- secara melawan hukum
Jelas bahwa yang diatur dalam pasal 362 KUHP pada pokoknya mengatur mengenai pencurian biasa, namun dalam pasal lain diatur mengenai Pencurian Ringan yang pada prinsipnya meringankan pidana karena ditambah dengan adanya unsur-unsur lain yang dapat meringankan ancaman pidananya (menjadi diperingan).
Pasal 364 KUHP
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Dari rumusan ketentuan pidana di atas dapat diketahui bahwa, yang dimaksud tindak pidana pencurian ringan itu dapat berupa:
- Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok
- Tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersamasama
- Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya, orang yang bersalah tidak melakukan pembongkaran, perusakan, pemanjatan atau memakai kunci-kunci palsu atau serangan palsu.
Pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP kemudian menguraikan bahwa:
Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam kasus pencurian ringan, maka pelaku tidak ditahan dan perkara dilaksanakan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Menimbang huruf b PERMA 02/2012, yang berbunyi:
Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
Pasal 2 ayat (2) PERMA Nomor 02 Tahun 2012 dikatakan bahwa apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.
Semoga Bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pencurian Biasa & Pencurian Ringan"
Posting Komentar