aaaaa

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen wajib pelaku usaha memberikan ganti kerugian sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada konsumen.


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam Pasal 19 mengatur bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan:

  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti kerugian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti kerugian dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
  4. Pemberian ganti kerugian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut dengan adanya unsur kesalahan
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pada pasal 20 diatur mengenai pelaku usaha periklanan untuk bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pada pasal 21 mengatur:

Ayat (1): membebankan pertanggungjawaban kepada importir barang sebagai mana layaknya pembuat barang yang diimpor, apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.

Ayat (2): mewajibkan importir jasa untuk bertanggungjawab sebagai penyedia jasa asing jika penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

Pasal 24 mengatur peralihan tanggung jawab dari satu pelaku usaha kepada pelaku usaha lainnya:

“pelaku usaha menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian dan/atau gugatan konsumen apabila:
  1. Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut. Namun jika pelaku usaha telah mengubah atas barang tersebut, maka tuntutan ganti kerugian dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha lain yang telah melakukan perubahan tersebut.
  2. Pelaku usaha lain didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.”

Pasal berikutnya adalah pasal 25 dan pasal 26 yang mengatur mengenai kewajiban untuk purna jual/garansi/jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperjual belikan, terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi barang secara berkelanjutan dengan batas waktu sedikitnya 1 tahun.

Lalu pasal 27 adalah pasal penolong bagi pelaku usaha, pelaku usaha dapat terbebas dari ganti kerugian apabila:
  1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
  2. Cacat barang timbul pada kemudian hari
  3. Kelalaian yang di akibatkan oleh konsumen sendiri
  4. Lewatnya jangka penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Jelas bentuk ganti kerugian yang dapat diterima konsumen jika terjadi kerugian akibat produk/jasa dari pelaku usaha, namun pihak pelaku usaha dapat terbebas dari segala tuduhan dan tuntutan konsumen jika ia bisa membuktikan kerugian tersebut akibat kesalahan konsumen sendiri.

Jika pelaku usaha menolak memberikan ganti kerugian atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat kepada badan penyelesaian sengketa konsumen atau kepada badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Demikian semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Tanggung Jawab Pelaku Usaha"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel