Putusnya Pernikahan Karena Murtad
Tidak dapat dipungkiri disekeliling kita sering ditemui adanya pasangan suami istri yang tidak harmonis dalam menjalankan rumah tangganya, dan bahkan tak jarang ada yang sampai bercerai. Jika diperhatikan dengan seksama banyak faktor dan penyebab terjadi perceraian tersebut.
Salah satunya bagi yang muslim adanya perceraian diakibatkan salah satu pasangan berpindah agama (murtad) setelah terjadinya akad pernikahan. Nah bagaimana sebenarnya pandangan Undang-undang perkawinan terhadap hal ini, dan bagaimana pula kompilasi hukum islam memandang hal ini? Berikut penulis mencoba paparkan.
Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu aturan umum bahwa untuk mengajukan perceraian harus lah mempunya dasar alasan-alasan yang masuk akal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mengenai alasanya serta syarat untuk mengajukan perceraian harus sesuai dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2), dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara jelas bahwa berpindah keyakinan agama tidak menjadi alasan yang cukup untuk mengajukan perceraian. Namun jika selalu terjadi perselisihan dan tidak dapat hidup harmonis dan rukun lagi karena hal tersebut maka dapat menjadi alasan untuk dilakukannya perceraian dihadapan pengadilan.
Secara khusus bagi seorang muslim hal ini diatur dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa,
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga
Sehingga dapat menjadi alasan untuk dapat dilakukannya perceraian dan sangat memungkinkan bagi bagi mereka untuk menempuh perceraian diakibatkan tidak sejalan dengan ideologi agama mereka dalam membina rumah tangga.
Selanjutnya dalam ajaran hukum Islam putusnya perkawinan itu dapat terjadi karena beberapa sebab diantaranya dikarenakan murtad. Dan hal ini sejalan juga dengan pandangan 4 ulama mahzab yang sepakat bahwa murtad nya salah satu pasangan mengakibatkan putusnya pernikahan/perkawinan mereka.
Demikian semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Putusnya Pernikahan Karena Murtad"
Posting Komentar