PRESTASI DAN WANPRESTASI
Prestasi
Prestasi (Performance) ini dalam hukum kontrak adalah tindakan/perbuatan sebagai wujud pelaksanaan isi kontrak yang diperjanjikan. Bentuk-bentuk prestasi menurut hukum positif indonesia adalah:
- Memberikan Sesuatu
- Berbuat Sesuatu, dan
- Tidak Berbuat Sesuatu
Hal ini berdsarkan Pasal 1234 KUH Perdata, setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,untuk berbuat sesuatu,atau tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Wan prestasi ini sering disebut sebagai cidera janji, dan kebalikan dari istilah prestasi. Atau arti lainnya tidak adanya pelaksaan prestasi atau kewajiban sebagaimana yang telah diatur serta disepakati bersama dalam perjanjian.
Wanprestasi ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
- Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
- Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi
Menurut R.Soebekti,kriteria seorang wanprestasi adalah :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang dijanjikan ,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melaksanakan perjanjian,tetapi terlambat.
- Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat Tindakan wanprestasi membawa dampak timbulnya kerugian bagi pihak lain. Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
- Kesengajaan
- Kelalaian
- Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Pengecualian tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi .
Demikian, semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk " PRESTASI DAN WANPRESTASI"
Posting Komentar