aaaaa

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:

  • ada perbuatan melawan hukum;
  • ada kesalahan;
  • ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
  • ada kerugian.

PMH dalam lingkup perdata sangat universal cangkupannya karena dari segala yang telah diatur maupun yang belum diatur dalam bentuk hukum positif indonesia dapat menjerat pelaku dalam bentuk PMH apabila memang dapat dibuktikan dengan nyata bahwa telah terjadi kerugian terhadapa orang lain. dan pada perkembangannya tidak sebatas pada hukum yang tertulis saja, namun kepada hukum yang belum tertulis yang perbuatan tersebut dengan nyata menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Hal ini berbeda dengan PMH pada ranah pidana yang lebih mengedepankan asas legalitas, yaitu dapat dikatakan PMH jika telah nyata telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum positif indonesia, atau dalam arti lain seseorang dapat dijerat hukum pidana jika sudah ada peraturan yang telah mengatur perbuatan tersebut.

Semoga Bermanfaat.




Belum ada Komentar untuk "PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel