aaaaa

Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Non Litigasi


Hai konsumen, sebagian orang dalam melakukan transaksi antara pelaku usaha dengan pembeli terutama bagi pembeli terkadang adakalanya merasa kecewa dan bahkan dirugikan oleh pelaku usaha dari akibat produck dan/atau jasa tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan/diiklankan oleh pelaku usaha.

Seharusnya pembeli/konsumen jangan tinggal diam saja merenungi nasibnya akibat kerugian yang ia alami, ada langkah hukum yan dapat melindungi pembeli sebagai konsumen salah satunya dengan menuntut gati rugi melalui cara non litigasi sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No 08 tahun 1999. 

NON LITIGASI

Tujuan menempuh penyelesaian sengketa konsumen melalui non litigasi diupayakan serta bertujuan untuk menyepakati bentuk ganti rugi serta yang bermuara untuk tidak terulang lagi sengketa konsumen akibat produck dan/atau jasa yang disediakan penjual/pelaku usaha.

Selain biaya murah, proses cepat dan sederhana, penyelesaian di luar pengadilan bisa menghasilkan win-win solution. Serta untuk mengurangi dampak pemberitaan yang mungkin saja dapat menjadi efek buruk bagi usaha pelaku usaha.

Penyelesaian di luar lembaga pengadilan ini tidak serta merta diselesaikan hanya dengan dasar kerelaan kedua belah pihak, namun adapula lembaga yang ditunjuk oleh UU Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa konsumen ini. Yaitu melewati Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang jika dikategorikan bertugas menyelesaikan sengketa barang dan jasa. 

Konsumen dapat membuat pengaduan ataun gugatan atas kerugian yang dilakukan pelaku usaha ke BPSK. penggugat wajib mengisi formulir yang isinya identitas diri. Dari mulai nama, salinan KTP, alamat pengadu, dan alamat tergugat. Selain itu, perlu menuliskan kronologis kejadian, bukti lengkap seperti kuitansi, nota pembelian, dan faktur pajak yang apat menjadi bukti konsumen.

BPSK ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, hal ini berdasarkan pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pengaduan tersebut BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima, dan putusan BPSK ini bersifat final dan mengikat

Namun penyelesaian sengketa secara non litigasi ini tidak akan menghilangkan tanggungjawab secara pidana apabila terbukti dalam sengketa ini adanya unsur pidana yang terbukti dari pelaku usaha.

Selanjutnya bagaimana jika penyelesaian sengketa ini tidak berhasil, maka untuk menyelesaikan sengketa ini konsumen dapat melakukan gugatan ke pengadilan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan BPSK tersebut. Jika pelaku usaha selama 14 hari terhitung diumukannya putusan tidak mengajukan keberatan maka akan dianggap manerima putusan BPSK tersebut. Dan wajib paling lambat 5 hari setelah putusan pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban dari putusan tersebut. 

Demikian semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Non Litigasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel