PENGERTIAN KONTRAK
Dalam dunia bisnis kontrak adalah sebuah bagian yang tidak dapat ditinggalkan dan bahkan sudah menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendasar ketika seseorang atau badan hukum memulai suatu bentuk kerjasama. Sehingga sudah tepatlah kontrak diposisikan sebagai salah satu bagian dari pengkajian dalam hukum bisnis.
Kontrak dapat diartikan juga sebagai perjanjian namun istilah yang lebih modern dan sering digunakan adalah terjemahan dari bahasa inggis Contract=Kontrak, dan dalam konsentrasi ilmu hukum, hukum yang mengaturnya adalah hukum kontrak.
Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan antara dua pihak bahkan lebih, dan perjanjian yang dibuat itu menjadi aturan bahkan undang-undang bagi pihak yang bersepakat tersebut sehingga wajib mereka tunduk kepadanya hal tersebut berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sahnya perjanjian harus sesuai dengan Syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Dari ketentuan mengenai perjanjian menurut pasal tersebut bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya yang dilandasi kata sepakat, Sepakat artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Menurut pendapat Prof. Subekti, SH, yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Hal ini dijelaskan lagi dalam Pasal 1234 KUH Perdata, “Tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” sehingga dapat dikategorikan sebagai:
Memberikan sesuatu
Berbuat sesuatu
Tidak berbuat sesuatu
Demikian yang dapat penuliskan sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN KONTRAK"
Posting Komentar