HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Bagi penuntut ilmu hukum dan dalam dunia perkuliahan khususnya ada hal-hal yang umum yang perlu diketahui diantara yang paling mendasar adalah mengetahui hirarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum indonesia apalagi bagi seorang aktivis hukum dalam praktek beracara seperti seorang advokad atau penegak hukum lainnya dalam menganalisa sebuah kasus, apa itu hirarki? yaitu penjenjangan/tingkat setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.
Adapun hirarki peraturan perundang-undang tersebut secara terang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hirarki Undang-Undang diatur dalam Adapun bunyi dari pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sehingga berdasarkan asas lex superiori derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Selanjutnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Demikian Semoga Bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA"
Posting Komentar