aaaaa

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Bagi penuntut ilmu hukum dan dalam dunia perkuliahan khususnya ada hal-hal yang umum yang perlu diketahui diantara yang paling mendasar adalah mengetahui hirarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum indonesia apalagi bagi seorang aktivis hukum dalam praktek beracara seperti seorang advokad atau penegak hukum lainnya dalam menganalisa sebuah kasus, apa itu hirarki? yaitu penjenjangan/tingkat setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.

Adapun hirarki peraturan perundang-undang tersebut secara terang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hirarki Undang-Undang diatur dalam Adapun bunyi dari pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga berdasarkan asas lex superiori derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Selanjutnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel