GANTI RUGI
Apa itu ganti rugi? Dalam hukum keperdataan jika telah disepakati perjanjian antara pihak yang bersepakat maka timbullah hak dan kewajiban antara pihak. Timbullah kewajiban untuk melaksanakan prestasi kepada pihak lain, apabila kewajiban untuk melaksanakan prestasi itu tidak dilaksanakan seperti apa yang telah disepakati pasti akan timbul yang namanya kerugian, jika itu terjadi maka kerugian itu haruslah diganti oleh pihak yang cidera janji (wanprestasi).
Apa saja komponen yang menjadi sasaran ganti rugi:
Biaya
Biaya di sini adalah semua biaya yang timbul dan sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan yang berhubungan dengan perjanjian tersebut. biaya yang dihitung dari biaya akomodasi, biaya notaris, mobilisasi, operasional dan sebagainya.
Kerugian
Dalam artian sempit kerugian disini adalah berkuranganya nilai kekayaan dari phak yang dirugikan karena adanya wanprestasi dari pihak lain
Bunga
Yang dimaksud dengan bungan ini adalah kekurangan yang seharusnya diterima namun tidak diterima akibat tindakan wanprestasi dari pihak lain.
Berikut model ganti rugi yang timbul akibat wanprestasi:
Ganti Rugi Dalam Kontrak
Dalam berkontrak pada umumnya ada yang telah menambahkan dalam pasalnya mengenai ganti rugi jika terdapat wanprestasi, sehingga jika terjadi wanprestasi yang menjadi pedoman para pihak adalah kontrak mereka sendiri tanpa mengurangi maupun menambah.
Ganti Rugi Ekspektasi
Ganti rugi ini merupakan metode penghitungan ganti rugi dengan cara ekspektasi seolah-olah tidak adanya wanprestasi, termasuk keuntungan jika kontrak tetap berjalan lancar.
Penggantian Biaya
Ganti rugi dalam bentuk penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan sebatas wanprestasi tersebut yang dibuktikan dengan invoice atau kwitansi-kwitasni, sehingga mengakibatkan seolah-olah tidak pernah ada kontrak yang pernah terjadi.
Restitusi
Adalah pengembalian secara utuh nilai tambah yang telah diterima pihak yang melakukan wanprestasi/cidera janji yang ia dapat sebelumnya dari hasil kontrak, yang mana nilai tambah/manfaat/barang tersebut berasal dari prestasi yang telah diperbuat oleh pihak yang dirugikan karenanya. Jika ia tidak mengembalikan secara utuh maka ia dianggap memperkaya diri tanpa hak.
Quantum Meruit
Ganti rugi ini hampir mirip dengan ganti rugi restitusi, bedanya adalah yang dikembalikan adalah nilai wajar dari hasil pelaksanaan kontrak. misal seorang pekerja sudah 2/3 dari pekerjaannya, kemudian kontrak diputus oleh pemberi kerja, maka pihak pekerja berhak untuk dinilai secara wajar dan dibayar hasil kerja tersebut.
Pelaksanaan Kontrak
Dalam hal ini pihak yang melakukan prestasi dipaksa untuk melakukan prestasinya kembali tanpa ada bentuk ganti rugi yang lain. Dalam hal objek perjanjian ini “Khas”, contoh kontrak pembuatan lukisan maka pihak pelukis cidera janji, bagi pembeli tidak mungkin ia mendapatkan lukisan yang sama dari pelukis yang berbeda, maka pelukis tersebut dituntut untuk tetap melakukan prestasinya.
Demikian semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk " GANTI RUGI"
Posting Komentar