aaaaa

FORCE MAJEURE (Keadaan Memaksa)

Force Majeure (Keadaan Memaksa- Overmach) ini adala istilah yang sering kali digunakan untuk penerjemahan terhadap keadaan memaksa dan/atau keadaan darurat, yang mana keadaan tersebut mengakibatkan salah satu pihak dalam perjanjian/kontrak terhalang untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Dan keadaan seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak tersebut yang mengalaminya/terhalang memenuhi prestasi. Karena hal ini “Force Majeure” pihak yang terhalang melakukan prestasi dinilai tidak mempunyai niat/itikad buruk. Dan hal tersebut terlepas dari segala bentuk tuntutan dan ganti kerugian.

Hal ini diatur dalam Pasal 1244 KUH Perdata  “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.

Dan Pasal 1245 KUH Perdata “Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya“.

Para ahli juga memberikan pendapat mengenai Force Majeure, menurut Subekti, force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Namun ada pula para pihak dalam perjanjian bisnis adanya pengkajian yang disebut sebagai “Manajemen Resiko” yang telah mempersiapkan langkah-langkah masing-masing pihak untuk mengantisipasi Force Majeure dalam bentuk negoisasi di awal atau ketika kejadian jika terjadi demi menghindari  potensi konflik antar pihak yang berhubungan.

Adapun bentuk pengklarifikasian Force Majeure Sebagai Berikut:

Force Majeure Yang Objektif

Terjadi terhadap objek benda yang diperjanjikan, sehingga prestasi tidak dapat dipenuhi kembali tanpa adanya kesalahan dari pihak yang berkewajiban. Contoh benda yang diperjanjikan tersambar petir atau terbakar.

Force Majeure Yang Subjectif

Terjadi bukan kepada objeck benda yang diperjanjikan, melainkan dalam kemampuan dari pihak sendiri, misal jika salah satu pihak/debitur sakit keras atau cacat seumur hidup sehingga tidak memungkinkan ia melakukan prestasinya.

Force Majeure Yang Absolute

Juga sering disebut sebagai Impossibility, dimana prestasi sama sekali tidak dapat dilaksanakan lagi bagaimanapun juga keadaannya. Misal barang yang menjadi objek tidak mungkin diproduksi lagi karena pabriknya terbakar/pailit.

Force Majeure Yang Relatif

Juga disebut sebagai Impracticality, dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak dapat dipenuhi lagi walau ada kemungkinan pemenuhan bisa dilakukan tanapa keadaan yang tidak normal, misal adanya kontrak import yang mana pemerintah dengan kebijakannya membatasi masuknya barang import, sehingga dalam keadaan normal pengadaan barang yang menjadi objek perjanjian tidak dapat terpenuhi, meskipun secara tidak normal dapat terpenuhi dengan cara penyelundupan.

Force Majeure Yang Permanen

Dimana pemenuhan prestasi sama sekali tidak dapat dipenuhi sampai kapanpun. Misal seorang pelukis yang terkena stroke sehingga ia tidak dapat memenuhi prestasi lukisannya karena penyakit stroke yang dideritanya.

Force Majeure Yang Temporer

Yaitu di mana prestasi tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu  tetapi nantinya masih dapat dilakukan kembali. Misal adanya peristiwa mogok kerja karyawan sehingga untuk sementara waktu barang tidak dapat diproduksi namun setelah selesai mogok kerja pabrik akan berproduksi lagi, dan barang yang menjadi objek prestasi dapat terpenuhi kembali.

Demikian yang dapat penulis paparkan, semoga bermanfaat dalam pemenuhan ilmu pengetahuan kita. Terimakasih.




Referensi Bacaan:
Pengantar Hukum Bisnis, Dr. Munir Fuady, SH, MH, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Belum ada Komentar untuk "FORCE MAJEURE (Keadaan Memaksa)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel