FIRMA (Fa)
Firma (venootschap onder firma) adalah usaha bersama/ perserikatan dagang antara 2 orang atau lebih bertujuan untuk menjalankan usaha dengan nama usaha bersama,
Sesuai Pasal 16 KUHD: Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
seluruh anggota badan usaha firma bertanggung jawab penuh atas perusahaan baik atas keuntungan dan kerugian sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya. Firma bukanlah sebuah bentuk badan hukum.
Penyebutan firma itu biasanya sering disngkat dengan “Fa” Misalnya, Fa. Fokus & Co. Setiap parthner dalam suatu firma dapat mengikat dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Dasar hukum untuk firma ini adalah Undang-Undang Hukum Dagang dan beberapa pasal dalam KUH Perdata dikarenakan firma adalah bentuk persekutuan bersama/persekutuan perdata.
Proses Pendirian Firma terbagi dalam beberapa tahap:
Pertama, firma harus didirikan dengan akta otentik yaitu dengan akta notaris. Berdasarkan Pasal 22 KUHD
Kedua, Setelah dibuat dengan akta notaris firma harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai tempat kedudukan firma tersebut. sesuai Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD
Ketiga, tahap pengumuman dalam berita negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga.
Setiap tindakan yang dibuat atas nama firma maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah diantara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan tersebut.
Dikarenakan firma bukalnah badan hukum, maka harta yang dipergunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para persero tersebut. sehingga jika ada kerugian atau hutang akan ditanggung bersama (Jointly and severally). Firma dikatakan bukalnlah badan hukum karena syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan. Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya.
Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat terseret didalamnya. Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan
Jenis-Jenis Firma dan Contohnya
firma dapat dikenali dengan mudah dari aktivitas usaha yang dijalankan. Berikut ini adalah jenis-jenis firma besarta contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia.
1.Firma Dagang
Dibentuk agar menjalankan usaha di industri perdangangan untuk membeli dan menjual barang. Beberapa contoh Firma Dagang diantaranya adalah:
•Perusahaan Nike
•Perusahaan Diadora
•Perusahaan Crocs
2.Firma Non-Dagang
Firma Non-Dagan didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh firma Non-dagang diantaranya:
•Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)
•Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
•Konsultan Bisnis
•Dan lain-lain
3.Firma Umum (General Partnership)
Firma umum adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum memiliki tanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Limited Partnership adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas.
Demikian Semoga Bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "FIRMA (Fa)"
Posting Komentar