Bentuk-Bentuk Negara
Negara secara terminologi dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi dalam sebuah negara/wilayah yang mempunyai cita-cita bersatu dan berdaulat, yang identik dengan hak serta wewenang untuk mengendalikan dan mengatur persolan-persolan bersama.
Setiap negara tentunya tidak sama dalam merumuskan bentuk negaranya, sementara bentuk-bentuk negara jika ditinjau dari sistem yang digunakan di berbagai belahan dunia bentuk negara itu dapat dibagi menjadi dua bentuk.
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang dilihat dari sifatnya adalah mengatur, dimana pemerintah pusat yang berkuasa dapat mengatur seluruh daerahnya serta mengendalikan daerah-daerahnya sehingga wilayah/daerah tidak dapat melakukan tindakan-tindakan kepemerintahan tanpa adanya persetujuan dari pemerintahan pusat, kecuali yang bersifat otonomi daerah.
Negara Kesatuan ini terbagi dalam dua bentuk sistem:
a. Sentralisasi
Sistem ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintahan pusat, sedangkan daerah hanya bersifat menjalankan kebijakan pemerintahan pusat.
b. Desentralisasi
Sistem pemberian kewenangan sebahagian dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang lebih familiar dikenal dengan kata otonomi daerah.
2. Negara Federasi/Serikat
Adalah negara gabungan dari berbagai negara bagian dari negara serikat, negara bagian memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengatur negara bagiannya sendiri dibanding dengan negara yang bersifat desentralisasi. sehingga sangat memungkinkan mereka mempunyai alat hukum atau penegakkan hukum yang berbeda dibanding dengan negara serikat. sehingga sangat memungkinkan pekembangan negara bagian dapat lebih maju dan cepat dikarenkan mereka bebas untuk mengajukan kebijakan serta aturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan daerahnya.
Semoga penjelasan yang disampaikan diatas dapat menambah ilmu pengetahuan kita bersama. Demikian, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Negara"
Posting Komentar