Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia, dan merupakan sumber hukum dari terbentuknya aturan-aturan materil untuk mengatur Negara. Sehingga ia akan mengatur segala bentuk tata Negara Indonesia. Konsekuensi lainnya ialah setiap tindakan yang dilakukan oleh subjeck hukum maupun pemerintah harus sejalan serta berdasarkan ajaran Pancasila dan tidak boleh bertentangan denan nilai-nilai pancasila. Baik itu peraturan yang telah ada/lalu maupun aturan yang akan datang.
2. Asas Negara Hukum
Di dalam UUD 1945 di dalam pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehinga setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpayung pada peraturan perundang-undangan/hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Dalam asas ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. kekuasaan tertinggi itu juga berasal dari rakyat. Dan hal ini sesuai dengan bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Negara Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila. sehingga pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
hal ini secara jelas didukung oleh pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’.
4. Asas Negara Kesatuan
Semenjak kemerdekaan Negara Indonesia memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. Karena sesuai dengan jati diri bangsanya. Untuk menjaga kesatuan Di dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik.
5. Asas Pembagian Kekuasaan
Agar penyelenggaraan negara Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang,
- Kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang,
- Dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Dengan harapan adanya pembagian kekuasaan maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Asas-Asas Hukum Tata Negara"
Posting Komentar