Tindak Pidana Terhadap Anak
Tindak pidana terhadap anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Berdasarkan penjelasan UU Perlindungan Anak, Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Definisi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak ialah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan, pengertian perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, anak perlu dilindungi sedini mungkin. Bertitik tolak dari konsep perlindungan anak yang utuh, memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
- Nondiskriminasi
- Kepentingan yang terbaik bagi anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
- Penghargaan terhadap pendapat anak
Belum ada Komentar untuk "Tindak Pidana Terhadap Anak"
Posting Komentar