aaaaa

Tindak Pidana Pornografi

Tindak Pidana Pornografi diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).


Definisi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pornografi menimbulkan dampak dalam kehidupan masyarakat, bahkan terhadap berbagai segi kehidupan yang meliputi segi agama, etika dan moral, budaya maupun psikologis.

Ditinjau dari segi etika atau moral, maka pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dalam keluarga dan masyarakat pada umumnya serta merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, cinta, keadilan dan kejujuran Subjek hukum dalam tindak pidana pornografi dapat berupa orang atau korporasi.

Belum ada Komentar untuk "Tindak Pidana Pornografi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel